Rp127,27 Miliar Kembali ke Kas Daerah, Bupati Toha: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat Muba -->

Iklan Atas

Rp127,27 Miliar Kembali ke Kas Daerah, Bupati Toha: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Rakyat Muba

Selasa, 04 Agustus 2026
.


Muba, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan potensi pemulihan keuangan negara senilai Rp127,27 miliar melalui kesepakatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


Dana bernilai fantastis tersebut dipastikan akan kembali menjadi bagian dari aset daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Kesepakatan itu ditandatangani di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara Pemkab Muba dan PT Sentosa Mulia Bahagia dalam rangka penyelesaian perkara yang berkaitan dengan aset dan pemulihan keuangan negara. Langkah tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya penyelamatan aset daerah sekaligus memperkuat sinergi pemerintah dengan aparat penegak hukum.


Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk menjaga seluruh aset yang menjadi hak negara agar dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.


"Pemulihan dana sebesar Rp127,27 miliar ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus kembali digunakan untuk pembangunan daerah. Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan akan memberikan manfaat bagi warga Musi Banyuasin," ujar Toha.


Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dinilai konsisten mengawal proses penyelesaian perkara secara profesional hingga menghasilkan pemulihan keuangan daerah.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Anton Delianto SH MH menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan implementasi fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengamankan aset serta keuangan negara. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang memberikan manfaat langsung bagi pemerintah dan masyarakat.


Anton mengungkapkan, mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar, sedangkan sisa kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak pembayaran awal dilakukan. Setiap tahap pembayaran bernilai minimal Rp9 miliar dan seluruh dana akan disetorkan langsung ke rekening resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengedepankan penyelesaian hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus manfaat bagi negara. Pihaknya juga mengapresiasi itikad baik PT Sentosa Mulia Bahagia dalam menyelesaikan kewajiban tersebut sehingga proses pemulihan keuangan negara dapat berjalan sesuai kesepakatan.


Pada kesempatan yang sama, Bupati HM Toha Tohet menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam penyelamatan keuangan daerah. 


Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kejati Sumsel, Kejari Musi Banyuasin, pimpinan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Banyuasin.(Susilawati)