![]() |
| Tim Satria Satpol PP Padang Pariaman menyisir sejumlah titik-titik lokasi hiburan di larut malam, lagi warga butuh ketenangan lalok, dinihari Minggu 30 Agustus 2026 (/foto.dok.ikp) |
Padang Pariaman - Ketika sebagian besar warga Padang Pariaman mulai terlelap alias lalok, suara musik justru masih menggema mamakak tughiak di sejumlah titik. Jarum jam telah melewati tengah malam, tetapi hiburan organ tunggal belum juga berhenti.
Pada Minggu (30/8/2026) dini hari, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman melalui Tim Satria turun ke lapangan.
Mereka menyisir lokasi-lokasi yang masih menggelar hiburan hingga larut malam yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Operasi dimulai sekitar pukul 00.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dari satu titik ke titik lainnya, personel bergerak memastikan kegiatan hiburan tidak melewati batas waktu dan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Bagi aparat, malam bukan alasan untuk mengendurkan pengawasan ketika hak masyarakat atas lingkungan yang aman, nyaman dan tenteram mulai terusik.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman Rifki Monrizal mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, Tim Satria memang disiapkan untuk bergerak ketika kondisi di lapangan membutuhkan tindakan cepat dan terukur, termasuk mengawasi aktivitas hiburan masyarakat pada jam-jam rawan gangguan ketertiban.
“Personel Tim Satria bergerak menyisir kawasan Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya organ tunggal, berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Rifki.
Ia menegaskan, penertiban bukan upaya mematikan ruang hiburan masyarakat.
Persoalannya sederhana. Kebebasan satu kelompok tidak boleh berubah menjadi gangguan bagi kelompok lainnya. Penyelenggara tetap boleh menggelar kegiatan, tetapi harus memahami bahwa di balik panggung dan pengeras suara ada warga yang membutuhkan ketenangan untuk beristirahat.
Langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Rifki mengingatkan masyarakat dan penyelenggara agar mematuhi ketentuan waktu serta mempertimbangkan kenyamanan lingkungan sekitar.
Satpol PP Damkar Padang Pariaman memastikan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara terukur.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa menjaga ketertiban bukan semata pekerjaan aparat yang datang ketika masalah muncul.
Ada tanggung jawab bersama untuk memastikan hiburan tetap hidup tanpa membuat warga kehilangan hak paling sederhana di tengah malam. Tidur dengan tenang, aman dan tanpa gangguan.(saco).
Komentar