Stop Karhutla -->

Iklan Atas

Stop Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026
Irwan Suwandi. SN, S.IP, MM


Deforestasi terus melanda Indonesia. Aromanya kian pekat seiring kabut asap yang kembali menyengat akhir-akhir ini. Ribuan hektar hutan dan lahan sedang terbakar. Dalam sekejab sebagian kawasan hutan hilang. Pohon hijau berganti jadi arang. Ia lenyap ditelan kobaran api yang kian hari kian membesar, kian meluas. 


Deforestasi adalah proses hilang atau berkurangnya kawasan hutan secara permanen. Biasanya karena tujuan alihfungsi baik untuk jadi lahan petanian, perkebunan, permukiman, pertambangan, dan lain sebagainya. Caranya macam-macam. Ada yang membabat/menebang, ada yang membakar, dan lain-lain cara. 


Penyebab terbakarnya ribuan hektar hutan itu masih sumir. Tujuan dan dalihnya apa? kita tak tahu pasti. Yang jelas, motif ekonomi hampir pasti mendasarinya, sebagaimana kejadian-kejadian terdahulu. Pertanyaannya, siapa yang kuasa membakar ? Siapa yang tega membiarkan kabut asap meraja lela ? 


Logika awam menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu mustahil terjadi begitu saja, skalanya sangat luas dan tidak disatu daerah. Pelakunya juga mustahil petani pencari kayu bakar dan/atau rakyat kecil. Mereka takkan kuasa melakukan dan mengendalikan asapnya. Begitu massifnya, “pelaku” pembakaran patut diduga dilakukan orang-orang “besar” yang punya koneksi dan relasi kekuasaan. 


Memang per 24 Agustus 2026, sudah ada 72 orang yang diperiksa dan ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan. Siapa orangnya, publik belum dikasih tahu. Namun keyakinan kita, para tersangka hanyalah pekerja dan pesuruh biasa, bukan aktor intelektual penyandang dana. 


Kita senang, Presiden Prabowo turun langsung mengatasi Karhutla. Prabowo memilih berkunjung lebih dulu ke daerah bencana kabut asap di Sumatera dibanding mengunjungi korban bencana gempa di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini menjukkan komitmen kuat beliau untuk segera mengatasi Karhutla. 


Namun, Respon cepat itu bukan karena itu saja. Disamping kabut asap yang semakin pekat menyelimuti negeri, Negara tetangga pun mulai jengah dan melayangkan protes secara terbuka. Malaysia dan Singapura bahkan berencana membawa masalah kabut asap ini dalam sidang ASEAN. Disana, Indonesia akan jadi tertuduh, terdakwa dan bisa berubah jadi “terpidana” jika tak segera mengatasi Karhutla. 


Secara teknis, Kementerian Kehutanan sejatinya sudah membentuk Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Karhutla di tengah Iklim El Nino. Satgas ini dibentuk sebagai respon atas meningkatnya kejadian Kahutla saat El Nino melanda. Diungkap Kemenhut, pada semester pertama tahun 2026, kejadian Karhutla telah menghanguskan 202 ribu hektar lahan. 57 persen berupa lahan yang berada di kawasan hutan dan sisanya lahan yang berada diluar kawasan hutan. 


Kita tentu menunggu hasil kerja nyata Satgas bentukan Kemenhut ini. Namun melihat dampak Karhutla saat ini, rasanya Presiden Prabowo perlu membentuk Satgas baru yang lebih tinggi. Satgas lintas kementerian/lembaga yang diberi amanah secepatnya memadamkan api dan mengantisipasi kejadian Karhutla dikemudian hari. Jika Satgas ini serius bekerja,  rasanya kondisi kebakaran bisa segera diatasi. 


Namun sebaliknya. Jika pemerintah tetap enggan membentuk Satgas lintas kementerian/lembaga, sementara Karhutla belum juga berhasil dipadamkan bahkan cenderung meluas, maka jangan salahkan rakyat menvonis pemerintah lamban, lelet dan omon-omon. Rakyat berhak curiga, jangan-jangan Karhutla memang disengaja. Ia jadi agenda busuk perselingkuhan pengusaha dan penguasa. 


Karhutla sejatinya bukan barang baru di negara kita. Pembukaan hutan untuk optimalisasi fungsi lahan sudah terjadi sejak lama. Ia sebuah keniscayaan ditengah arus globalisasi dan industrialisasi bangsa. Tak sepenuhnya salah, karena Negara memang berkepentingan untuk mengkapitalisasi sumber daya alam yang tersedia guna mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. 


Dalam Konstitusi RI Pasal 33 tegas tertera, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pasal itu memberi legitimasi bagi Negara melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam untuk kemakmuran bangsa. 


Negara boleh saja berkolaborasi dengan pihak swasta bahkan asing untuk melakukannya. Namun tentu harus diingat, prosesnya tak boleh serampangan. Ia harus dilakukan dengan pertimbangan  dan perhitungan yang cermat. Kelestarian dan keamanan lingkungan tetap menjadi prioritas. 


Betapa banyak kegiatan ekploitasi kekayaan alam yang justru berujung lahirnya bencana alam seperti banjir, longsor, dan lain sebagainya. Semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo merupakan contoh nyata, bagaimana kegiatan ekploitasi sumber daya alam dilakukan secara serampangan. Akibatnya, 16 desa di tiga kecamatan tenggalam oleh semburan lumpur yang tak kunjung berhenti setelah dua dekade. 


Oleh karena itu, bagi siapapun yang melakukan alih fungsi lahan hutan, lakukan dengan bijak. Stop bakar hutan. Anda bisa membabat hutan itu tanpa membakar. Jangan korbankan kesehatan ratusan juta warga Indonesia dan jutaan warga negara tetangga demi keuntungan pribadi semata. Membakar hutan memang jauh lebih murah, tapi kesehatan warga jauh lebih bernilai dan tak bisa beli dengan uang, berapapun jumlahnya. Wallahua’lam. (ul)

Pemerhati Masalah Sosial / Alumni FISIP Universitas Andalas dan Magister Manajemen ITB HAS Bukittinggi