4 WBTbI Padang Pariaman Diakui Negara, Siapa Penjamin Warisan Tetap Bertahan? -->

Iklan Atas

4 WBTbI Padang Pariaman Diakui Negara, Siapa Penjamin Warisan Tetap Bertahan?

Jumat, 28 Agustus 2026
Gubernur Mahyeldi dan daerah penerima Sertifikat WBTbI tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Padang, 28 Agustus 2026

Padang - Empat warisan budaya Padang Pariaman akhirnya mendapatkan pengakuan nasional. Namun di balik kebanggaan itu terselip pertanyaan yang jauh lebih menggelisahkan. Setelah sertifikat diserahkan, siapa yang menjamin warisan tersebut tetap hidup?


Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, Maniliak Bulan, serta Makam Syekh Burhanuddin kini menyandang status penting di tingkat nasional. Tetapi status hukum dan sertifikat tidak otomatis membuat tradisi tetap hidup di tengah perubahan zaman.


Pengakuan itu diberikan melalui penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).


Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan sertifikat kepada pemerintah daerah untuk Padang Pariaman diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Hendri.


Sebuah momen yang layak dirayakan, tetapi sekaligus seharusnya menjadi titik awal pekerjaan yang jauh lebih berat.


Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan tidak lahir dari ruang birokrasi. Ketiganya tumbuh dari kehidupan masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.


Di dalamnya terdapat adat, seni, pengetahuan, nilai sosial, serta kearifan lokal. Masalahnya, tradisi hanya akan bertahan jika masih ada generasi yang mau mempelajari, memainkan, menjalankan, dan mempercayainya sebagai bagian dari kehidupan.


Jika hanya disimpan sebagai dokumen, warisan budaya pada akhirnya hanya menjadi benda mati. Begitu pula Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan. 


Nilainya bukan berhenti pada sebuah kompleks makam, melainkan melekat pada sejarah panjang perkembangan Islam di Minangkabau.


Situs tersebut menjadi penanda penting perjalanan keislaman dan kebudayaan di Sumatera Barat.


Status Cagar Budaya Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai predikat, tetapi diikuti perlindungan, perawatan, edukasi sejarah, serta pengelolaan yang mampu memastikan generasi mendatang memahami mengapa situs itu penting.


Sumatera Barat sendiri telah mengantongi 37 pengakuan Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2025. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Jakarta.


Angka itu membuktikan betapa kayanya khazanah budaya Sumatera Barat. Namun semakin banyak yang diakui, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya.


Sebab pengakuan nasional tanpa strategi pelestarian hanya akan menghasilkan daftar panjang warisan yang perlahan kehilangan pelaku.


Padang Pariaman kini berada pada persimpangan. Pemerintah bisa memilih menjadikan sertifikat sebagai simbol keberhasilan administratif. Atau menjadikannya pemicu gerakan kebudayaan yang benar-benar menyentuh masyarakat.


Pelaku budaya harus diberi ruang, anak muda harus didekatkan dengan tradisi, sekolah dapat menjadi pintu pengenalan, sementara tokoh adat dan tokoh agama harus dilibatkan sebagai penjaga pengetahuan.


Budaya tidak bisa diselamatkan hanya dari atas meja birokrasi. Ia harus hidup di tengah masyarakat.


Empat pengakuan nasional tersebut seharusnya tidak dibaca sebagai akhir sebuah perjuangan, melainkan sebagai kontrak moral untuk generasi berikutnya. Negara sudah mengakui nilainya.


Kini pemerintah daerah dan masyarakat ditantang membuktikan keberlangsungannya. Sebab, ancaman terbesar budaya bukan semata-mata hilangnya sebuah pertunjukan atau rusaknya sebuah situs. Melainkan ketika generasi muda tidak lagi merasa memiliki.


Sertifikat bisa mengabadikan nama, tetapi hanya manusia yang bisa menghidupkan warisan.(saco).