Yayasan Fort De Kock Adukan Pemko Bukittinggi ke Tiga Lembaga -->

Iklan Atas

Yayasan Fort De Kock Adukan Pemko Bukittinggi ke Tiga Lembaga

Sabtu, 01 Agustus 2026
Kuasa hukum yayasan Fort De Kock saat di KPK


Bukittinggi  – Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock resmi mengajukan laporan terhadap Wali Kota Bukittinggi bersama sejumlah pejabat terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (31/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta dugaan maladministrasi dan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Guntur Abdurrahman, menyebut pihaknya menilai terdapat sejumlah tindakan dari Wali Kota Bukittinggi beserta jajarannya yang diduga tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.

Menurut Guntur, tindakan tersebut juga diduga menghambat proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

“Kami sudah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada lembaga terkait. Selanjutnya kami menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil tanpa membedakan pihak mana pun,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selain melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, pihak Yayasan Fort De Kock juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap perkara yang dilaporkan. Guntur menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, bahkan mengambil alih penanganan perkara tertentu sesuai ketentuan hukum.

Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat upaya membentuk opini tertentu melalui penyampaian narasi yang dianggap tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurut kuasa hukum yayasan, istilah mengenai “penyelamatan aset negara” yang disampaikan sebelumnya dinilai berpotensi mengaburkan persoalan hukum yang sebenarnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak pelapor yang tercantum dalam laporan kepada KPK.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ilham Darma, berharap Komnas HAM dan Ombudsman RI dapat segera memproses laporan yang telah disampaikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia menilai institusi pendidikan harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi seluruh warga akademik. Namun, menurutnya, terdapat dugaan tindakan yang memanfaatkan kewenangan serta instrumen negara yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku agar persoalan ini mendapat penyelesaian yang sesuai,” katanya.(des*)