APBD Perubahan 2026 Disetujui DPRD Bersama Pemkab Tanah Datar -->

Iklan Atas

APBD Perubahan 2026 Disetujui DPRD Bersama Pemkab Tanah Datar

Kamis, 17 September 2026
Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Bersama DPRD Dan Bupati Tanah Datar Terhadap Perubahan APBD TA 2026, Kamis 17 September 2026.

Tanah Datar, fajarsumbar.com - DPRD Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Persetujuan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis (17/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta Sekretaris DPRD Harfian Fikri. Rapat turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.


Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan, rapat paripurna tersebut memiliki sejumlah agenda, di antaranya penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar), penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan DPRD, serta pendapat akhir Bupati Tanah Datar.


.


Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Tanah Datar, Nurhamdi Zahari, mengatakan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.


Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan di tingkat komisi bersama mitra kerja, serta pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut disertai catatan agar pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada hasil kesepakatan Banggar bersama TAPD.


Selain itu, pelaksanaan APBD Perubahan diharapkan dilakukan secara transparan, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi, rapat paripurna menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.


“Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2026,” ujar Nurhamdi Zahari.


.


Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Perubahan APBD tersebut akan disampaikan Bupati Tanah Datar kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Eka Putra mengatakan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu pada ketentuan peraturan di bidang pengelolaan keuangan daerah.


Pembahasan tersebut juga berpedoman pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati pada 28 Agustus 2026.


Menurut Eka Putra, Ranperda Perubahan APBD 2026 memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Tanah Datar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyesuaian anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk memenuhi belanja wajib bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur pelayanan publik, belanja pendukung Standar Pelayanan Minimal (SPM), program penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta program pengendalian inflasi.


“Semua target yang disusun disinkronkan dengan target RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029 melalui pelaksanaan program unggulan daerah serta penyesuaian terhadap Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang penyesuaian transfer keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat,” kata Bupati.


Lebih lanjut, Eka Putra menyampaikan Pemkab Tanah Datar melakukan penyesuaian kebijakan fiskal daerah melalui penguatan kapasitas pendanaan daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, serta perbaikan infrastruktur publik.


Penyesuaian anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.(Adv/Fredy)