Bukan Sekadar Naikkan Pendapatan, DPRD Padang Tekankan Pajak Harus Adil dan Transparan -->

Iklan Atas

Bukan Sekadar Naikkan Pendapatan, DPRD Padang Tekankan Pajak Harus Adil dan Transparan

Selasa, 01 September 2026
.


Padang, fajarsumbar.com - Penguatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi tidak boleh berjalan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. DPRD Kota Padang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan rasa keadilan dalam penerapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8/2026).


Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd., bersama jajaran pimpinan DPRD. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekda Raju Minrofa Chaniago, unsur Forkopimda dan jajaran kepala OPD.


Salah satu perhatian penting datang dari Fraksi Partai Gerindra. Meski memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Padang dalam pelaksanaannya.


.


Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan sosialisasi dilakukan secara masif dan transparan kepada masyarakat serta pelaku usaha sebelum regulasi diberlakukan.


Menurut fraksi tersebut, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pelaporan retribusi. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan pemungutan berjalan terbuka sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.


DPRD juga menilai perubahan kondisi ekonomi harus menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif. Karena itu, Fraksi Gerindra merekomendasikan evaluasi besaran tarif retribusi dilakukan secara berkala, minimal setiap dua tahun, sehingga tarif tetap relevan dan tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.


Perhatian juga diarahkan kepada sektor pelayanan publik. Khusus UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Pemko Padang diminta memprioritaskan pengadaan peralatan laboratorium pengganti yang rusak.


.


Pengadaan sarana tersebut dinilai penting agar peningkatan kapasitas layanan yang diatur melalui Perda dapat benar-benar dipertahankan dan bahkan dikembangkan. Jangan sampai perubahan regulasi tidak diikuti kesiapan fasilitas pelayanan.


Selain itu, Fraksi Gerindra mendorong adanya mekanisme keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi bagi kelompok masyarakat tertentu yang benar-benar membutuhkan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat dituangkan lebih lanjut melalui peraturan wali kota dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan sosial.


Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya berbicara mengenai berapa besar uang yang masuk ke kas daerah. Di dalamnya terdapat aspek pelayanan, kemampuan masyarakat membayar, kepastian aturan serta tanggung jawab pemerintah dalam mengelola penerimaan.


Dengan disetujuinya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh seluruh fraksi, DPRD Kota Padang berharap pelaksanaannya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan peningkatan PAD dan perlindungan masyarakat. Regulasi yang transparan, akuntabel dan berkeadilan diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (adv)