![]() |
| Calon Wali Nagari nomor urut 5 mempersoalkan dugaan persyaratan calon nomor urut 2 dan netralitas panitia dalam Pilwana 9 September 2026. |
Kab. Solok, fajarsumbar.com - Proses Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, kembali menjadi sorotan. Calon Wali Nagari Batang Barus nomor urut 5, Samsul Azuar, mengadukan dugaan maladministrasi dalam proses Pilwana tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Pengaduan itu disampaikan Samsul setelah sebelumnya melakukan sangahan kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Panitia Pemilihan Daerah (PPD), DPMN, Camat Gunung Talang, Kapolsek Gunung Talang hingga Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus.
Kepada fajarsumbar.com, Sabtu (19/9/2026) di Arosuka, Samsul mengatakan pengaduan ke Ombudsman merupakan langkah untuk meminta adanya pemeriksaan terhadap proses Pilwana yang digelar pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Samsul mempersoalkan sejumlah pihak, yakni Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus, Panitia Pemilihan Daerah Kabupaten Solok, serta calon Wali Nagari nomor urut 2, BM. Samsul menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diperiksa, terutama terkait persyaratan pencalonan dan proses verifikasi administrasi calon.
Salah satu yang dipersoalkan adalah dugaan belum adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian BM sebagai anggota BPN Nagari Batang Barus hingga hari pelaksanaan pemilihan. Selain itu, Samsul juga menduga tidak terdapat surat izin dari Camat selaku pejabat yang berwenang sebagaimana yang dipersoalkan dalam pengaduannya.
Samsul menyatakan dugaan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, serta Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, BPN dan Perangkat Nagari.
Selain itu, Samsul juga menjadikan Peraturan Teknis Panitia Pilwana Daerah Kabupaten Solok serta Pengumuman Panitia Pilwana Batang Barus tertanggal 7 Juni 2026 sebagai bagian dari dasar pengaduannya. Ia menyoroti ketentuan yang mengatur bahwa pimpinan atau anggota BPN yang mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Nagari harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai bakal calon Wali Nagari.
“Menurut kami, ketentuan tersebut perlu dilihat dan diverifikasi dalam proses Pilwana Batang Barus. Semua bukti yang kami miliki sudah disampaikan kepada Ombudsman,” kata Samsul.
Tak hanya menyangkut persyaratan calon, Samsul juga mempersoalkan dugaan netralitas Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus. Ia menduga terdapat penyampaian atau penerusan pesan dukungan kepada salah satu calon melalui grup WhatsApp Info Batang Barus yang disebut memiliki sekitar 500 anggota. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diklarifikasi karena menyangkut prinsip netralitas penyelenggara pemilihan dan ia pun disumpah untuk melaksanakan tugas untuk tidak memihak.
Samsul berharap Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dapat memeriksa seluruh dokumen, persyaratan dan bukti yang telah diserahkannya. Ia juga berharap proses pemeriksaan dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam Pilwana Batang Barus.
Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan Samsul masih berupa pengaduan dan perlu diverifikasi serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SB untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan atas kegiatan yang menjadi sorotan tersebut. (Tim)
Komentar