Kab.Solok, fajarsumbar.com - Dugaan maladministrasi dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok terus menggelinding ke publik. Calon Wali Nagari nomor urut 5, Syamsul Azwar mengambil langkah hukum mengadukan proses tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Pengaduan itu bukanlah dalam persoalan siapa yang menang dan kalah, melainkan lebih menekankan pada persoalan ada indikasi persikongkolan antara salah satu calon dan panitia, hingga pihak penyelenggara diduga meloloskan salah satu calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara administrasi dalam Pilwana Batang Barus. "Maladministrasi atau cacat prosedur administrasi termasuk pelanggaran berat dalam berdemokrasi," jelas Syamsul Azwar kepada fajarsumbar.com Senin (21/9/2026) di Aro Suka.
Ia menyoroti dan telah melakukan upaya upaya yang dilegalkan secara hukum, mulai dari, sanggahan dan keberatan ke panitia pemilihan nagari dan daerah sampai pengaduan ke Ombudsman Perwakilan RI Sumatera Barat.
Dari bukti bukti yang diajukan oleh Syamsul Azwar, keberatan ke dugaan persoalan persyaratan calon nomor urut 2 berinitial BM, sangat mempertanyakan proses dan netralitas panitia dalam Pilwana yang digelar 9 September 2026.
Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, tahapan merujuk jadwal telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Pilwana Kabupaten Solok, jadwal pendaftaran bakal calon berlangsung 15–22 Juni 2026, sedangkan masa pelengkapan persyaratan berakhir (Deadline) pada tanggal 28 Juni 2026.
Realitanya, P2WN Batang Barus tanggal 29 Juni 2026 telah menerbitkan Pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB/VI-2026 yang menetapkan BM sebagai Bakal Calon Wali Nagari.
Persoalan muncul karena berdasarkan dokumen yang dipersoalkan, permohonan pengunduran diri BM dari BPN baru diajukan pada 1 Juli 2026. Selain itu Surat tersebut tidak bermeterai dan menyatakan pengunduran diri sebagai sekretaris BPN, bukan sebagai anggota BPN. Ini termasuk kesalahan yang terbilang fatal dalam administrasi.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui surat Ketua BPN tertanggal 2 Juli 2026.
Camat Gunung Talang, Riswandi Bahauddin, AP., S.Sos., membenarkan adanya surat pengunduran BM hanya sebagai sekretaris BPN bukan dari ke anggotaannya sebagai BPN
saat dikonfirmasi fajarsumbar.com melalui telepon seluler, Minggu (20/9/2026).
Maka dari itu Syamsul menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, karena pada saat pendaftaran hingga penetapan bakal calon, persyaratan sebagaimana diatur dalam Juknis Pilwana Pasal 24 ayat (3) diduga belum terpenuhi.
Persoalan lainnya, menurut pengaduan Syamsul, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 9 September 2026, Budi Marta disebut belum memiliki Surat Keputusan Pemberhentian dari Bupati Solok.
Meski demikian, yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai calon dan mengikuti seluruh tahapan pemilihan hingga selesai. Syamsul menduga kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penetapan calon.
Ia menilai persoalan itu perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan Pilwana telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini termasuk pencerdasan politik agar seluruh pihak melakukan pembenahan menyeluruh menghadapi pilwana tahun tahun selanjutnya, "kata Syamsul juga selaku Sekretaris Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Solok ini.
Berangkat dari hal tersebut, merasa dirugikan ia memohonkan kepastian dan keadilan hukum dalam proses Pilwana Nagari Batang Barus ke Ombudsman Sumbar, salah satunya pengaduan yang dilayangkan Syamsul meminta Ombudsman Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap P2WN Batang Barus dan Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Pilwana Kabupaten Solok.
Ia juga meminta Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bupati Solok, PPD Pilwana Kabupaten Solok, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok terkait dugaan persoalan administrasi dalam proses penetapan calon.
Syamsul berharap dugaan pelanggaran prosedur tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar proses Pilwana Batang Barus memiliki kepastian hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Disisi lain calon nomor urut 1Defni Kelana Putra, S.AP juga mengajukan gugatan yang sama halnya nomor urut 5 ke Bupati, ke DPRD Kabupaten Solok, PPD dan instansi lainnya yang berwenang dalam hal ini, karena memang kuat dugaan cacat prosedur dalam proses pemilihan Wali Nagari tahun 2026 ini di Nagari Batang Barus, jelas.
Namun demikian, fajarsumbar.com, memberikan ruang seluas luasnya bagi penyelenggara pilwana untuk memberikan jawaban/klarifikasi atas berita ini.(Tim)
Komentar