Duit Konglomerat Menggila, Rakyat Kecil Tergusur ke Pinggiran -->

Iklan Atas

Duit Konglomerat Menggila, Rakyat Kecil Tergusur ke Pinggiran

Jumat, 11 September 2026

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad,M.Ag


Bayangkan dua pemandangan Indonesia hari ini. Di satu sisi, orang dengan kekayaan besar dapat membeli rumah, tanah, saham, kendaraan mewah. Bahkan, menambah properti sebagai investasi. Kenaikan harga aset justru membuat kekayaan mereka semakin bertambah.


Di sisi lain, banyak keluarga muda harus menggeser impian memiliki rumah semakin jauh ke pinggiran kota. Karena harga tanah di pusat kegiatan ekonomi sudah sulit dijangkau pendapatan mereka.


Di Jabodetabek fenomenanya mudah terlihat. Mereka yang bekerja di Jakarta tidak selalu mampu tinggal di Jakarta. Rumah yang masih mungkin dijangkau bergeser ke Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor, bahkan semakin jauh dari pusat tempat mereka bekerja.


Setiap hari mereka membayar ongkos tambahan berupa waktu perjalanan, transportasi, kelelahan dan berkurangnya waktu bersama keluarga. 


Ketimpangan kepemilikan aset akhirnya bukan lagi angka statistik. Ia menentukan di mana seseorang boleh tinggal dan seberapa berat hidup yang harus dijalaninya.


Pada saat bersamaan, media sosial menghadirkan pemandangan lain. Orang-orang super kaya atau figur publik membagikan makanan, uang, hadiah dan bantuan kepada masyarakat. Fnomena Raffi Ahmad misalnya, membagikan makanan kepada jamaah seusai salat Jumat yang beredar di ruang publik. 


Memberi makan tentu merupakan kebaikan dan harus diapresiasi. Islam sangat menganjurkan sedekah dan kepedulian kepada sesama.


Tetapi di sinilah pertanyaan penting harus diajukan. Apakah persoalan ketimpangan dapat diselesaikan dengan orang kaya membagikan nasi kepada orang miskin? Tentu tidak!.


Seribu atau bahkan sepuluh ribu bungkus makanan yang dibagikan, tetap tidak dapat menggantikan struktur ekonomi yang memungkinkan keluarga memperoleh pekerjaan layak. Membeli rumah, menyekolahkan anak. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan mempunyai aset produktif.


Lebih mendasar lagi, jangan sampai sedekah yang terlihat dan mudah menjadi konten membuat publik lupa mempertanyakan kewajiban yang tidak terlihat.


Apakah kekayaan besar telah disertai kepatuhan pajak, zakat bagi yang memenuhi syarat, pembayaran hak pekerja, tanggung jawab lingkungan dan kewajiban sosial lainnya?


Di sinilah persoalannya bergeser dari kemurahan hati menuju keadilan. Negara tidak boleh menyerahkan kesejahteraan rakyat kepada kebaikan hati orang kaya. Negara harus membangun sistem yang membuat kekayaan bekerja bagi kemaslahatan bersama.


Sedekah Tidak Menggantikan Keadilan


Sedekah adalah kebajikan individual. Pajak merupakan kewajiban kenegaraan. Zakat bagi Muslim yang memenuhi ketentuannya merupakan kewajiban agama. Membayar pekerja secara layak, menaati aturan usaha dan menjaga lingkungan juga merupakan tanggung jawab.


Bila seseorang boleh membagikan ribuan nasi bungkus, dan patut diapresiasi. Tetapi bantuan tersebut tidak dapat menggantikan kewajiban publiknya.


Apalagi, bila filantropi berubah menjadi publisitas yang menyebabkan masyarakat lebih sibuk mengagumi kemurahan hati seseorang, daripada mempertanyakan keadilan sistem ekonomi.


Al-Qur'an dalam QS. al-Dzariyat ayat 19 menegaskan bahwa dalam harta orang-orang mampu terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan. Kata “hak” sangat penting. Orang miskin, bukan sekadar objek belas kasihan.


Rakyat kecil mungkin membutuhkan sedekah hari ini. Tetapi yang jauh lebih mereka perlukan adalah sistem yang membuat mereka tidak terus-menerus membutuhkan sedekah.


Data Membunyikan Alarm


Pembicaraan mengenai ketimpangan harus berdasarkan data. Sebab, pernyataan bahwa 5 persen penduduk memiliki kekayaan setara dengan 95 persen lainnya, sebaiknya tidak digunakan sebagai angka pasti sebelum tersedia sumber statistik yang dapat dipertanggung jawabkan.


Namun data yang tersedia sudah cukup keras membunyikan alarm. World Inequality Report 2026 memperkirakan 10 persen penduduk teratas Indonesia menguasai sekitar 59,4 persen kekayaan, sementara 50 persen penduduk terbawah hanya memiliki sekitar 2,5 persen.


Artinya, masalah kita bukan sekadar perbedaan pendapatan bulanan. Yang lebih serius adalah ketimpangan kepemilikan kekayaan.


Orang yang mempunyai aset menikmati kenaikan harga tanah, rumah, saham dan bisnis. Sementara mereka yang belum mempunyai aset harus menggunakan sebagian besar pendapatannya untuk makan, transportasi, pendidikan, kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.


Akibatnya muncul paradoks. Orang kaya memperoleh tambahan kekayaan, karena sudah mempunyai kekayaan. Sedangkan rakyat kecil, agak sulit membangun kekayaan, karena hampir seluruh pendapatannya habis untuk mempertahankan kehidupan.


Agar Harta Tidak Hanya Beredar di Antara Orang Kaya


Al-Qur'an memberikan prinsip ekonomi yang sangat kuat dalam QS. al-Hasyr ayat 7: agar harta tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya.


Ayat tersebut memiliki konteks pembagian harta fay', tetapi prinsip moral-ekonominya sangat relevan. Islam tidak memusuhi orang kaya. Islam tidak melarang seseorang mempunyai perusahaan, tanah, saham dan properti.


Yang harus dicegah adalah ketika kekayaan membentuk lingkaran tertutup. Modal membeli aset, aset naik nilainya. Keuntungan membeli aset berikutnya, lalu kepemilikan semakin terkonsentrasi.


Orang yang telah mempunyai sepuluh rumah relatif lebih mudah membeli rumah kesebelas. Sebaliknya, pasangan muda yang belum mempunyai rumah, harus mengejar harga tanah yang dapat meningkat lebih cepat daripada pendapatannya.


Pada akhirnya rakyat terdorong semakin jauh ke pinggiran. Bukan mereka yang meninggalkan kota, tetapi harga kota yang mengusir mereka.


Ketimpangan Dapat Menjadi Krisis Sosial


Ketimpangan bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia menjadi persoalan sosial ketika masyarakat kehilangan keyakinan, bahwa kerja keras masih memberikan kesempatan untuk naik kelas.


Masyarakat dapat menerima kenyataan bahwa ada orang lebih kaya. Yang sulit diterima adalah ketika mereka merasa sistem ekonomi hanya menguntungkan mereka yang sudah mempunyai modal, aset, jaringan dan kekuasaan.


Ketika ketimpangan bertemu pengangguran, mahalnya rumah, tekanan terhadap kelas menengah  Frustrasi generasi muda dan ketidakpercayaan terhadap institusi, kecemburuan ekonomi dapat berubah menjadi kemarahan sosial.


Jadi, mengurangi ketimpangan bukanlah politik anti-orang kaya. Mengurangi ketimpangan adalah investasi menjaga stabilitas, persaudaraan dan masa depan bangsa.


Lalu, Apa Fungsi Negara?

Inilah pertanyaan paling mendasar.


Jika kekayaan semakin terkonsentrasi, tanah semakin sulit dimiliki rakyat, usaha kecil kesulitan berkembang, sedangkan negara hanya berharap kepada CSR, sedekah dan kemurahan hati konglomerat. Apa fungsi negara?


Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah bahwa perekonomian harus ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Negara bukan panitia pembagian sembako konglomerat. Negara adalah pengatur struktur keadilan.


Negara harus memastikan kelompok super kaya dan korporasi patuh pajak, menindak penggelapan pajak. Memperkuat tata kelola zakat. Mencegah monopoli dan kartel. Melindungi UMKM. Membuka akses pembiayaan produktif. Menyediakan perumahan terjangkau serta menjamin pendidikan dan kesehatan yang memungkinkan masyarakat bawah naik kelas.


Tujuannya bukan membuat orang kaya menjadi miskin. Tujuannya adalah mencegah kekayaan berubah menjadi kekuasaan ekonomi yang membuat rakyat miskin kehilangan kesempatan menjadi sejahtera.


Dari Charity Menuju Justice, 

Kita harus bergerak dari charity menuju justice.


Charity membagikan nasi. Justice memastikan kepala keluarga mempunyai pekerjaan sehingga mampu membeli nasi.


Charity memberi bantuan rumah. Justice membangun sistem agar keluarga pekerja mampu memiliki rumah.


Charity memberi uang kepada orang miskin. Justice memberikan pendidikan, kesehatan, modal, pekerjaan dan kesempatan ekonomi agar mereka keluar dari kemiskinan.


Charity bergantung kepada kemurahan hati orang kaya. Justice dijamin oleh sistem dan negara.


Islam membutuhkan keduanya. Sedekah harus hidup, zakat diperkuat dan wakaf dikembangkan. Tetapi filantropi tidak boleh menjadi pengganti keadilan struktural.


Harta adalah Amanah, Negara Penjaga Kemaslahatan


Filosofi Islam tentang harta sangat jelas. Kekayaan bukan tujuan akhir kehidupan, melainkan amanah dan sarana menghadirkan kemaslahatan.


Formulanya sederhana. Orang kaya harus amanah, masyarakat harus berdaya, dan negara harus adil. Jangan sampai keadaan justru terbalik. Orang kaya menentukan permainan, negara menjadi penonton, sementara rakyat menunggu sedekah.


Pesan Al-Qur'an agar harta tidak hanya beredar di antara orang kaya merupakan peringatan peradaban. Kekayaan yang beredar melahirkan kesejahteraan.


Kekayaan yang terkonsentrasi memperbesar kesenjangan. Kesenjangan yang dipersepsikan sebagai ketidakadilan dapat melahirkan kemarahan, dan kemarahan sosial yang terus menumpuk dapat menjadi pintu konflik.


Maka negara harus hadir sebelum jurang ekonomi berubah menjadi jurang sosial.


Negara yang adil bukan negara yang memusuhi orang kaya. Negara yang adil adalah negara yang memastikan kekayaan segelintir orang, tidak menutup jalan kesejahteraan jutaan rakyat.


Harta boleh berada di tangan pribadi, tetapi kemaslahatannya harus mengalir dalam kehidupan bersama.(*/sa).