![]() |
| . |
Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memperketat kewaspadaan menyusul kondisi kualitas udara yang berfluktuasi di sejumlah wilayah. Pemerintah kabupaten dan kota diminta tidak menunggu situasi memburuk untuk mengambil langkah perlindungan terhadap masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melalui Surat Edaran Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara.
Mahyeldi mengatakan, hasil pemantauan kualitas udara ambien menunjukkan adanya perubahan kondisi, terutama pada parameter PM2,5. Dalam evaluasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kondisi tersebut bahkan sempat berada pada kategori Sangat Tidak Sehat.
“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah antisipatif. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi kualitas udara dan mengetahui langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala di wilayah masing-masing. Data tersebut nantinya harus menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan, terutama ketika terjadi peningkatan pencemaran udara.
Menurut Mahyeldi, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi ISPU secara cepat dan terbuka. Dengan informasi yang mudah diakses, warga dapat menyesuaikan kegiatan sehari-hari, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Upaya pencegahan juga menjadi perhatian. Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka, baik untuk membersihkan lahan, membakar sampah maupun membakar jerami. Asap dari aktivitas tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi udara.
Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker yang sesuai serta mengurangi aktivitas fisik dalam waktu lama apabila kualitas udara mengalami penurunan. Perhatian khusus diminta diberikan kepada kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.
“Kelompok rentan harus mendapat perhatian lebih, seperti bayi, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki asma, PPOK, penyakit jantung dan penyakit penyerta lainnya. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas,” tegas Mahyeldi.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan bersama puskesmas, rumah sakit dan laboratorium kesehatan diminta meningkatkan pemantauan terhadap kasus yang berkaitan dengan dampak penurunan kualitas udara. Deteksi dini, penanganan hingga mekanisme rujukan juga harus dipastikan berjalan.
Kesiapan fasilitas dan perlengkapan kesehatan turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memastikan ketersediaan kebutuhan seperti masker penyaring PM2,5, obat-obatan, oksigen, nebulizer, alat kesehatan serta bahan medis habis pakai apabila sewaktu-waktu terjadi peningkatan kasus.
Mahyeldi juga meminta edukasi kepada masyarakat terus diperkuat. Warga perlu mengetahui cara membaca informasi ISPU, menentukan aktivitas berdasarkan kondisi udara, menggunakan perlindungan yang tepat serta menjaga kualitas udara di dalam rumah.
Menurutnya, dampak kualitas udara juga perlu diperhitungkan dalam aktivitas pelayanan publik. Jika kondisi di suatu wilayah memburuk, pemerintah daerah diminta mengambil langkah yang diperlukan, termasuk melakukan penyesuaian dalam proses belajar mengajar apabila situasi memang membutuhkan.
“Kita ingin masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan aman. Karena itu, kebijakan pemerintah harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Mahyeldi menegaskan surat edaran tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan masyarakat. Ia meminta seluruh pemerintah daerah bergerak bersama dan tidak bersikap reaktif setelah kondisi udara telanjur memburuk.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi memburuk baru bertindak. Dengan pemantauan yang baik, informasi yang terbuka dan kepedulian bersama, kita bisa mengambil langkah lebih awal untuk melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(adpsb/bud)
Komentar