![]() |
| Nusron Wahid |
Jakarta, fajarsumbar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia memastikan pihaknya siap mengikuti sekaligus membantu kebutuhan penyidikan.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,” ujar Nusron di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, proses hukum yang berlangsung diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.
Ia menilai pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan perlu terus dilakukan agar proses administrasi pertanahan semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara terkait namanya yang turut disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh. Ia menyerahkan proses klarifikasi dan pemeriksaan kepada KPK. “Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Proses penyidikan masih berjalan. KPK selanjutnya akan mendalami rangkaian pengurusan HGB serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(*)
Komentar