Pemkab Mentawai Siapkan Gugatan Baru Sengketa Tanah RSUD -->

Iklan Atas

Pemkab Mentawai Siapkan Gugatan Baru Sengketa Tanah RSUD

Rabu, 09 September 2026
Inspektur Kabupaten Kep. Mentawai Serieli BW


Mentawai, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai memastikan belum akan berhenti memperjuangkan status lahan yang selama ini digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Mentawai.


Pemkab Mentawai bahkan berencana menempuh kembali jalur hukum setelah Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan terkait sengketa tanah RSUD tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).


Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/2025/PN Pdg itu diputus Pengadilan Negeri Padang pada 6 Agustus 2026. Putusan tersebut menjadi perhatian Pemkab Mentawai karena menyangkut lahan yang diklaim telah diserahkan pemiliknya kepada pemerintah daerah untuk kepentingan pembangunan RSUD.


Inspektur Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi, mengatakan Pemkab masih mempelajari secara menyeluruh amar putusan tersebut.


Menurutnya, pemerintah daerah memiliki dasar terkait penguasaan lahan yang telah digunakan untuk fasilitas kesehatan masyarakat.


Serieli menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dimiliki Tukirin dan Paziem. Kedua pemilik tanah disebut telah menyerahkan tanah kepada Pemkab Mentawai melalui proses hibah yang difasilitasi Pemerintah Desa Sipora Jaya pada 10 Juli 2002.


“Pada saat itu Tukirin dan Paziem sudah berdomisili di Solo, Jawa Tengah. Proses hibah difasilitasi Pemerintah Desa Sipora Jaya karena lokasi tanah berada di wilayah tersebut. Namun, sertifikat belum sempat diserahkan kepada Pemkab Mentawai sampai kemudian terjadi proses peralihan hak,” kata Serieli, Selasa (8/9).


Persoalan kemudian muncul pada 2012. Seorang pengacara bernama AM Mendrofa disebut mengaku memperoleh kuasa dari pemilik tanah untuk mengurus persoalan ganti rugi lahan kepada Pemkab Mentawai. Dalam perkembangannya, AM Mendrofa mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah.


Menurut Serieli, langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan Tukirin dan Paziem. Kedua pemilik tanah kemudian menyatakan keberatan dan mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada AM Mendrofa melalui akta di hadapan notaris di Surakarta. 


Dengan pencabutan tersebut, Pemkab Mentawai menilai AM Mendrofa tidak lagi memiliki kewenangan mewakili pemilik tanah dalam persoalan tersebut.


Serieli juga menyebut AM Mendrofa kemudian menggugat para pemilik tanah dengan dalih telah membeli lahan tersebut. Namun, perkara tersebut disebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali dan gugatan AM Mendrofa dinyatakan ditolak.


“Dengan adanya putusan tersebut, semestinya sertifikat tanah dikembalikan kepada pemilik asal. Apalagi surat kuasa yang diberikan kepada AM Mendrofa sudah dicabut oleh pemberi kuasa dan hal itu kemudian diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali,” ujarnya.


Di sisi lain, Serieli menegaskan penguasaan lahan oleh Pemkab Mentawai untuk pembangunan RSUD juga memiliki dasar administrasi. Salah satunya berupa surat pernyataan pelepasan hak atas tanah lokasi pembangunan RSUD Kepulauan Mentawai yang dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 8 April 2015.


Dokumen tersebut menyebut pelepasan hak dilakukan Tukirin selaku pemilik sertifikat hak milik kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain itu, terdapat pula surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan PPATS Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 13 Februari 2017 oleh Waino selaku ahli waris Paziem yang telah meninggal dunia.


Pemkab Mentawai menilai rangkaian dokumen dan putusan pengadilan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan penguasaan lahan RSUD. Karena itu, pemerintah daerah akan kembali menyiapkan langkah hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai status tanah yang selama ini digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.


Pemerintah daerah berharap proses hukum berikutnya dapat memberikan kepastian mengenai status kepemilikan dan penguasaan lahan RSUD Kepulauan Mentawai, sekaligus menghindari persoalan hukum berkepanjangan yang berpotensi mengganggu kepentingan pelayanan publik. (Arf)