Perketat Disiplin ASN, Mahyeldi Tekankan Etika dalam Setiap Tugas Kedinasan -->

Iklan Atas

Perketat Disiplin ASN, Mahyeldi Tekankan Etika dalam Setiap Tugas Kedinasan

Selasa, 08 September 2026
Mahyeldi.


Padang, fajarsumbar.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat pengawasan terhadap disiplin dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menegaskan, profesionalitas aparatur harus berjalan seiring dengan integritas serta perilaku yang sesuai dengan kode etik kedinasan.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.


Mahyeldi mengatakan, ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap aparatur tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga sikap, perilaku, kehormatan diri dan nama baik instansi.


“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri serta nama baik instansi. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).


Menurutnya, penguatan disiplin tidak boleh dimaknai hanya sebagai upaya memberikan hukuman ketika terjadi pelanggaran. Lebih dari itu, aturan tersebut diarahkan sebagai langkah pencegahan dan pembinaan agar ASN memahami batas kepatutan dalam menjalankan tugas.


Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut adalah potensi munculnya pelanggaran etika dalam pertemuan kedinasan. ASN diminta menghindari pertemuan hanya berdua dengan lawan jenis di ruangan tertutup apabila kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas maupun profesionalitas aparatur.


Mahyeldi menjelaskan, apabila kepentingan pekerjaan memang mengharuskan pertemuan antara ASN berlainan jenis, maka dianjurkan adanya pendamping paling sedikit satu orang ASN lain atau pihak lain yang berkaitan dengan tugas tersebut.


“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah munculnya potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” katanya.


Penerapan aturan tersebut, lanjut Mahyeldi, tetap harus memperhatikan kebutuhan pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, ketentuan mengenai etika kedinasan tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas maupun koordinasi yang memang diperlukan dalam pemerintahan.


Untuk memastikan surat edaran berjalan efektif, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh ASN di lingkungan kerjanya. Pimpinan OPD juga diharapkan menjadi contoh dalam penerapan disiplin dan etika.


“Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” tegas Mahyeldi.


Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap disiplin, kode etik maupun kode perilaku ASN, maka proses pembinaan dan pemberian sanksi akan dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mahyeldi berharap penerapan disiplin dan etika secara konsisten dapat membentuk budaya kerja birokrasi yang semakin baik. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.


“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.(adpsb/bud)