Ribuan Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Polisi Diminta Usut Tuntas -->

Iklan Atas

Ribuan Siswa Keracunan Usai Santap MBG, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 05 September 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus keracunan. (dok.beritasatu.com)


Surabaya, fajarsumbar.com - Kasus keracunan yang menimpa ribuan siswa dan santri setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius pemerintah.


Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.


Otto mengatakan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah kasus keracunan itu terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan makanan atau terdapat unsur kesengajaan. Menurutnya, seluruh kemungkinan harus dibuktikan melalui proses hukum.


Kasus serupa dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Agam dan Tana Toraja. Jumlah siswa dan santri yang terdampak dalam rangkaian kejadian tersebut disebut mencapai sekitar 1.700 orang.


“Kepolisian yang nantinya membuktikan apakah ada unsur kesengajaan maupun kelalaian,” kata Otto saat ditemui usai menghadiri seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (4/9/2026).


Ia menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu dini mengenai pihak yang bertanggung jawab. Termasuk terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan bagi penerima manfaat program MBG.


Menurut Otto, penetapan tersangka dalam kasus tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Polisi harus lebih dulu memastikan ada tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. “Apakah nantinya ada tersangka atau tidak, itu tergantung kasusnya,” ujarnya.


Otto menyebut adanya dugaan kesalahan dalam pengelolaan makanan yang menjadi salah satu kemungkinan penyebab kejadian. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.


Jika dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana, pihak yang dinilai bertanggung jawab tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Otto meminta proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan asumsi.


“Saya tidak boleh mendahului kepolisian, apakah unsur tindak pidananya sudah terpenuhi atau belum,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono sebelumnya juga menyoroti rangkaian kejadian keracunan yang dialami penerima manfaat MBG. Ia menyebut adanya dugaan kelalaian dalam pelaksanaan program tersebut.


Sorotan terhadap kasus ini semakin besar karena menyangkut keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada siswa dan santri. Pengawasan terhadap pengelolaan SPPG pun menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.


Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti keracunan, sekaligus memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun tindak pidana dalam penyediaan makanan program MBG.(Ab)