![]() |
| . |
Sijunjung, fajarsumbar.com - Aktivitas mencurigakan di sebuah warung kawasan Sendayan, Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, akhirnya terbongkar.
Dua pria yang diduga terlibat transaksi narkotika jenis ganja diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek IV Nagari.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DA alias Riko alias Koci (39) dan F (27). Keduanya ditangkap polisi saat berada di sebuah warung pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Petugas Unit Reskrim Polsek IV Nagari bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan terhadap aktivitas di warung yang dilaporkan warga. Setelah menemukan indikasi sesuai informasi yang diterima, polisi langsung melakukan tindakan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi.
Selain itu, polisi juga menyita satu plastik bening berisi ganja, satu pak kertas sigaret, dua unit telepon seluler, satu korek api gas serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kedua pria tersebut kemudian diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek IV Nagari IPTU Ichsan Ansari, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026). Ia mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sijunjung.
"Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Sijunjung," ujar Ichsan.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Warga sebelumnya melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap berlangsung di sekitar warung tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek IV Nagari melakukan pemantauan selama sekitar dua hari. Dari hasil pengamatan, petugas kemudian menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Ichsan mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia berharap kerja sama tersebut terus terjalin sehingga upaya memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek IV Nagari dapat semakin maksimal.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus bekerja sama dengan kepolisian. Mari bersama-sama kita wujudkan nagari yang bebas dari narkotika dan menjaga kamtibmas tetap kondusif," katanya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sh)

Komentar