![]() |
| Foto bersama usai sosialisasi |
Padang, fajarsumbar.com — Biasanya jurnalis berada di balik buku catatan dan kamera untuk menggali informasi. Namun, suasananya berbeda. Sejumlah jurnalis dan perwakilan perusahaan media justru duduk sebagai peserta didik, mengikuti “kelas pajak” yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Jumat (18/9/2026).
Sebanyak 13 perusahaan media terverifikasi Dewan Pers di Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rekan Media yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumbar dan Jambi.
Sepuluh peserta berasal dari media siber, sementara tiga lainnya merupakan media cetak. Sebagian perusahaan media yang hadir juga telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi membuka sosialisasi pajak itu mengatakan, perusahaan media memiliki posisi yang cukup unik dalam urusan perpajakan. Di satu sisi, media menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pajak kepada masyarakat. Di sisi lain, perusahaan media juga merupakan Wajib Pajak yang harus memenuhi kewajibannya sendiri.
“Selama ini rekan media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat. Namun hari ini kita bertemu bukan hanya sebagai mitra penyebar informasi,” ujar Tarmizi.
Menurutnya, ketika perusahaan media telah dikukuhkan sebagai PKP, terdapat sejumlah kewajiban yang perlu dipahami, terutama terkait transaksi jasa kena pajak.
Kewajiban tersebut antara lain pemungutan PPN atas penyerahan jasa kena pajak seperti jasa periklanan dan publikasi, pembuatan faktur pajak melalui Coretax DJP, serta penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN secara tepat waktu.
Tarmizi menegaskan, kelas pajak tersebut bukan semata-mata kegiatan sosialisasi, tetapi bagian dari upaya pelayanan dan edukasi kepada perusahaan media agar dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
“Kami ingin memastikan setiap rekan media memperoleh pemahaman yang utuh, sehingga dapat menjalankan kewajiban dengan benar dan terhindar dari sanksi administrasi yang sebetulnya dapat dicegah,” jelasnya.
Menariknya, sesi diskusi justru berkembang cukup dinamis. Peserta tidak hanya menanyakan persoalan teknis pembuatan faktur pajak, tetapi juga mengungkap berbagai persoalan yang mereka temui dalam kegiatan usaha media termasuk tunggakan pajak. Hal ini terjadi karena masih banyak yang belum begitu paham dalam penyampaian laporan pajak yang harus dilaporkan setiap bulan bagi PKP.
Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai perlakuan PPN dalam transaksi dengan instansi pemerintah, penggunaan Coretax, hingga langkah hukum yang dapat ditempuh perusahaan apabila menerima Surat Ketetapan Pajak.
Untuk persoalan ini narasumber pada sosialisasi pajak menjelaskan, Wajib Pajak memiliki sejumlah jalur hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di antaranya pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, hingga banding ke Pengadilan Pajak. Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, menilai banyaknya pertanyaan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan media membutuhkan ruang khusus untuk memahami persoalan perpajakan secara lebih praktis.
“Pertanyaan yang berkembang hari ini menunjukkan bahwa rekan media ingin menjalankan kewajibannya dengan benar,” kata Trio.
Ia berharap kelas pajak tersebut tidak berhenti pada satu kali pertemuan. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi bahkan berencana menjadikannya sebagai agenda berkelanjutan dengan tema perpajakan yang berbeda pada setiap pertemuan.
Dengan pola tersebut, perusahaan media diharapkan tidak hanya semakin memahami kewajibannya sebagai Wajib Pajak, tetapi juga memiliki bekal yang lebih kuat ketika menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.(Ab)
Komentar