![]() |
| Suasana rapat pembahasan pengaduan pedagang Pasar Pusat Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Komisi II DPRD Kota Padang Panjang menggelar rapat bersama jajaran Pemeko Padang Panjang menindaklanjuti aspirasi pedagang Pasar Pusat, khususnya terkait tunggakan sewa dan retribusi kios serta los.
Rapat dibuka Ketua DPRD Imbral, SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah, S.Kom, Ketua Komisi II Yandra Yane, SE, Wakil Ketua Komisi II Kiki Anugerah Dia, SE, Sekretaris Komisi II Ridwansyah, SE, serta anggota Drs. Aditiawarman. Rapat berlangsung Jumat (2/10) di ruang rapat DPRD dengan menghadirkan Asisten II Setdako Indra Gusnady, Kepala Diskoperindag, Kepala BPKD beserta jajaran.
Pembahasan merupakan tindak lanjut dari aspirasi perwakilan pedagang yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD. Enam tuntutan pedagang menjadi fokus utama, yakni keringanan pembayaran tunggakan sewa, penghapusan denda retribusi, pengangsuran sisa pokok tunggakan hingga 24 bulan, pengkajian kembali ketentuan retribusi kios dan los, kelonggaran terhadap tunggakan pada masa pandemi Covid-19, serta penundaan penyegelan kios dan pemutusan listrik selama proses pengajuan angsuran.
Asisten II Setdako Padang Panjang Indra Gusnady menyampaikan, berdasarkan pendataan sementara terdapat sekitar 1.000 kios dengan tunggakan sekitar Rp14,8 miliar, sebagian di antaranya telah menunggak sekitar dua tahun. Menurut Indra, kondisi tersebut perlu disikapi melalui pendataan dan penyelesaian secara lebih terarah.
Ia juga menyoroti persoalan kios yang tidak lagi beroperasi namun masih menyimpan barang, yang perlu ditertibkan dan dilengkapi dengan kejelasan status serta laporan pembayaran atau pengangsuran.
Sementara itu, Mardiansyah, S.Kom menegaskan agar pembahasan diarahkan terlebih dahulu pada enam tuntutan pedagang untuk mendapatkan solusi bersama. Ia juga meminta kejelasan mengenai dasar pengenaan denda serta pendataan terhadap informasi adanya kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
Kiki Anugerah Dia, SE, meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghitungan denda sekaligus langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban pedagang. Menurutnya, banyaknya pedagang yang mengalami tunggakan perlu dilihat sebagai persoalan kondisi pasar dan kemampuan ekonomi pedagang, bukan semata-mata persoalan penerimaan daerah.
Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan kebijakan terhadap tunggakan periode Juli–Agustus 2021 berupa potongan 75 persen, dengan sisa 25 persen yang dicicil selama 10 bulan. Namun, masih terdapat pedagang yang belum memenuhi komitmen pembayaran sesuai perjanjian.
Ridwansyah, SE, menyampaikan perlunya meninjau kembali ketentuan yang menjadi dasar besaran sewa kios, sementara Aditiawarman meminta agar pedagang yang memiliki itikad baik untuk mencicil kewajibannya tidak langsung dikenakan penyegelan selama proses penyelesaian masih berjalan.
Ketua DPRD Imbral, SE, juga meminta OPD terkait membuka ruang bagi pedagang untuk tetap melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II meminta Diskoperindag kembali melakukan musyawarah dengan pedagang, khususnya pedagang Blok A lantai II, untuk memastikan komitmen pembayaran setelah diberikan kesempatan mengangsur. Perkembangan hasil musyawarah tersebut diminta disampaikan kembali kepada DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah didorong melakukan pendataan dan verifikasi satu per satu terhadap pemilik, pengguna maupun pihak yang menyewa kios guna memastikan status setiap kios dan mencegah terjadinya persoalan administrasi di kemudian hari.
Komisi II selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat melalui koordinasi atau mungkin bisa saja dengan bersurat kepada pemerintah daerah, serta meminta perkembangan konkret dari OPD terkait.
Rapat tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Pasar Pusat perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertemukan kepentingan kemampuan pedagang dalam memenuhi kewajiban, keberlangsungan aktivitas pasar, serta tertibnya pengelolaan retribusi, aset dan keuangan daerah. (*/syam)
Komentar