5.916 Narapidana Narkoba di Sumsel Terima Remisi Hari Kemerdekaan -->

Iklan Atas

5.916 Narapidana Narkoba di Sumsel Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Senin, 15 Agustus 2022

Ilustrasi


PALEMBANG  - Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, sebanyak 11.275 narapidana yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumsel mendapat remisi. Sebanyak 5.916 di antaranya narapidana kasus narkotika. 


Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Pudjiono Gunawan mengatakan, belasan ribu napi yang mendapat remisi yakni terdiri dari 5.916 narapidana kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan sisanya kasus pidana umum lainnya,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Remisi ini direncanakan akan diberikan secara simbolis saat HUT RI-77 besok lusa di LPKA Pakjo Palembang," ujar Pudjiono Gunawan, Senin (15/8/2022). Pudjiono mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada 20 Lapas dan Rutan di seluruh Sumsel. Dari jumlah tersebut, terdapat 257 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. "Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan," katanya.


Menurutnya, warga binaan anak berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman pidana selama enam bulan, serta telah mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.


"Kami berharap kepada warga binaan lapas yang  mendapatkan remisi bebas nantinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungannya dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," katanya.(*)