Polres Sijunjung Gulung 12 Pejudi -->

Iklan Atas

Polres Sijunjung Gulung 12 Pejudi

Rabu, 17 Agustus 2022
Kapolres AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH S.IK.MH yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K saat memberikan keterangan pers di Gedung Jananuraga Polres Sijunjung, Selasa (16/8/2022).


Sijunjung, fajarsumbar.com - Sedikitnya 12 pejudi online dan domino diamankan di wilayah hukum Polres Sijunjung. Dari tangan tersangka diamankan, hand phone (HP) berbagai merk, kartu ATM dan empat buku rekening serta satu set batu domino.


Hal itu dikatakan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi SH S.IK.MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul kadir Jailani, S.I.K, saat jumpa pers terkait penangkapan pemain judi online dan domino diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Sijunjung di Gedung Jananuraga Polres, Selasa (16/8/2022).


Dari dua belas tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti seperti HP berbagai merek, kartu ATM empat buah kartu dan buku rekening dengan berbagai merek Bank sebanyak dua buku. Selain itu uang tunai disita Rp.2,074 juta satu buah kota kecil berwarna kuning tempat penyimpanan uang pembeli pasangan togel, tambah satu buku rekap angka togel isi 40 dan satu buku tafsir mimpi.


Sedangkan barang bukti untuk judi jenis non online satu set batu domino warna hijau putih sebanyak 28 buah, buku merk Siduk warna Pink, pena merk Quantum warna Pink, dan Uang Tunai Rp864 ribu.


Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ke 3 jo 303 ayat 1dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah, kata Kapolres.


Adapun kronologis penangkapan tindak pidana permainan judi tersebut, laporan dari masyarakat yang telah meresahkan tentang permainan judi, selanjutnya tim opsnal dan anggota Reskrim beserta jajaran polsek melakukan lidik.


Dari keterangan masyarakat sekitar telah maraknya permainan judi online dan judi non online permainan menggunakan uang sebagai taruah secara terang terangan dilakukan di warung, maka dari itu petugas langsung melakukan penangkapan tersangka tersebut


Hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan yang terkait dengan tindak pidana perjudian, artinya bukan judi online saja namun yang berbau perjudian harus ditindak dan harus di berantas. (def)