Satu orang tewas akibat tawuran di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. |
TANGERANG - Aksi tawuranantarkelompok remaja terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Aksi tawuran kelompok remaja itu terjadi pada 22 Desember 2022 dan mengakibatkan 1 orang berinisial EA (22) meninggal dunia.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan tawuran itu terjadi setelah kedua kelompok saling tantang melalui Instagram. Sekitar pukul 02.30 korban bersama kelompoknya menonton live Instagram gangster yang diduga hendak tawuran di depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah, sebagaimana dikutip iNews.id.
"Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk tawuran. Korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut," ucap Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (26/12/2022).
Selanjutnya korban bersama dengan teman-temannya sekitar 12 orang langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang telah mereka sepakati.
"Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung diadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar 15 orang. Saat korban turun dari motor langsung disabet sajam oleh para pelaku," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak tertolong.
"Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit dan mendapati Korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutur Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya tim gabungan polsek Ciledug di-back up Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi nama-nama pelaku dan mengamankan 4 orang pelaku tawuran. Mereka berinisial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18), dan AD alias Denil (16)
"Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” tuturnya.
Dari penangkapan keempat tersangka, pihaknya menyita barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak," kata Kapolres.(*)