Berulah Lagi, Resedivis Sabu Asal Taeh Baruh Kembali Dibekuk Polisi -->

AdSense New

Berulah Lagi, Resedivis Sabu Asal Taeh Baruh Kembali Dibekuk Polisi

Selasa, 06 Desember 2022
Tersangka dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh terpaksa kembali membekuk 'Lepai', setelah ia berulah lagi melibatkan diri di dunia peredaran gelap narkoba jenis Shabu. Sebelumnya Lepai pernah diprodeokan atas kasus yang sama, baru bebas melalui program remisi covid-19 dari pemerintah.


Lepai (38tahun) yang berdomisili di Jorong Dalam Koto nagari Taeh Baruh Kecamatan Payakumbuh kembali diamankan tim phantom squad satreskrim Polres Payakumbuh, setelah penggeledahan didapatkan 4(empat) paket shabu di saku belakang celananya. Penangkapan Lepai dipimpin langsung KBO, Ipda Firman Zulkarnain dan Kanit I, Aipda Indra Zega di kediaman tersangka RV.


Kepada media, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, Selasa (06/12/2022) pagi membenarkan bahwa timnya berhasil mengamankan buruan kasus narkoba di dalam arena permainan koa/ceki.


"Benar, pada Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 17.30 wib sore, satuan kita menangkap 1 (satu) orang bernama RVH di halaman rumahnya di Jorong Dalam Koto Kenagarian Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota. RBH diamankan satuan karena menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu, sebanyak 4 (empat) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam saku belakang sebelah kiri celana levis,"terang Aiga Putra didampingi Kasubbag Humas Rudi Satria.


"RVH mendapatkan paket shabu dengan cara membelinya dari IN di Koto Baru Simalanggang melalui di telepon, dan selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut diambil dipinggir jalan sesuai petunjuk IN. IN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Payakumbuh. Setelah dilakukan interogasi terhadap RVH, tersangka mengakui narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket kecil, adalah miliknya,"imbuh Aiga Putra.


Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis shabu, dan 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam biru diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.(ul)