![]() |
| Rakor Sentra Gakkumdu Provinsi Sumbar, di Emersia Hotel & Resort Batusangkar, Kamis (8/12) |
Tanah Datar, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya dengan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang dilaksanakan di Ballroom Emersia Hotel & Resort Batusangkar, Kamis (8/12/22).
Ketua Pelaksana Rakor yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumbar Karnalis Kamaruddin, SH. M.Si dalam laporannya mengungkapkan, tujuan pelaksanaan kegiatan itu agar proses penanganan pelanggaran, sesuai dengan Undang-Undang dan dapat berjalan baik ke depannya.
"Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan, yang berfungsi menangani pelanggaran pemilu," sampai Ketua Pelaksana.
Sedangkan peserta Rakor, sampai Karnalis, terdiri dari Sentra Gakkumdu Provinsi Sumbar, seluruh koordinator Sentra Gakkumdu kabupaten/kota se Sumatera Barat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI yang diwakili Anggota Bawaslu RI Puadi, S.Pd, MM, dalam sambutannya sampaikan, hasil rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu pada tanggal 24 Januari 2022, telah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI, dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
"Sedangkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan Rabu tanggal 27 November 2024," sambung Puadi.
Puadi tambahkan, Pemilu Serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di dunia, dan diperkirakan akan menimbulkan beberapa potensi permasalahan dan pelanggaran yang akan terjadi, termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu. "Dan ini akan menjadi ancaman besar dalam pelaksanaan pemilu nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni, SH. M.Kn katakan, berdasarkan data Bawaslu Provinsi Sumbar bahwa pada Pemilu tahun 2019, terdapat 17 putusan inkracht yang terbukti melanggar tindak pidana pemilu. Dari 17 putusan inkracht tersebut, terdapat trend pelanggaran yang berbeda-beda.
"Money Politic 8 kasus, Black Campaign 1 kasus, kampanye mamakai fasilitas negara 1 kasus, coblos lebih dari 1 Kali 1 Kasus, kampanye diluar jadwal 2 kasus dan orang-orang yang terlarang ikut serta kampanye 2 Kasus," terang Alni.
Alni sampaikan lagi, dari jumlah pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut, tentunya Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, akan menjadi tumpuan besar bagi masyarakat, untuk dapat bersiasat dalam mengurai permasalahan, agar bisa menghadirkan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
"Berdasarkan latar belakang permasalah tersebut, untuk itu kita adakan Rakor Sentra Gakkumdu, maka penting bagi Bawaslu Provinsi Sumbar untuk dapat mengambil tindakan pencegahan dan pemetaan, terhadap potensi pelanggaran tindak pidana pemilu," pungkas Ketua Bawaslu Sumbar. (F12)
Komentar