Remaja di Lampung Utara Ditangkap Polisi usai Rampas Handphone Warga -->

Iklan Atas

Remaja di Lampung Utara Ditangkap Polisi usai Rampas Handphone Warga

Kamis, 22 Desember 2022
Remaja di Lampung ditangkap kasus perampasan handphone. 



LAMPUNG UTARA - Seorang remaja inisial RC (17) warga Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung harus meringkuk di sel tahanan polisi karena merampas handphone warga. RC merampas handphone seorang perempuan yang sedang nongkrong di pinggir jalan. 


Pelaku beraksi pada Senin malam (12/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang duduk di depan sebuah warung sambil memegang HP, tiba tiba datang dua orang dan langsung mengambil secara paksa HP milik korban, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku RC ditangkap di rumahnya pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan. "Handphone korban juga ditemukan sebagai barang buktti," ujarnya, Rabu (21/12/2022).


Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. "Untuk satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," katanya.(*)