Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Kantor Arema FC -->

Iklan Atas

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Selasa, 31 Januari 2023

 

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC.



Malang  - Polisi menetapakan tujuh orang sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di depan antor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Malang, Minggu (29/1/2023). Mereka bagian dari total 115 orang yang diamankan oleh polisi buntut kericuhan tersebut. 


"Kami menetapkan tujuh tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1/2023). Selain memeriksa ratusan orang itu, penyidik juga mengamankan sejumlah bukti seperti bekas bom asap, kaleng cat, kayu, batu, pecahan kaca, poster, hingga potongan manekin,sebagaimana dikutip iNews.id.


Setelah kericuhan, kata Budi, pihaknya mengamankan total 115 orang. Sebanyak 107 orang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian dan diduga melakukan demonstrasi. Setelah didalami, sebanyak 94 orang dipulangkan karena tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam kericuhan. 


Sementara 13 orang lain ditetapkan sebagai saksi. "Delapan orang di luar dari 107 kita tetapkan tujuh orang sebagai tersangka, satu orang sebagai saksi," ujar Budi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)