Strategi Peremajaan Sawit Rakyat, Langkah Pemerintah dan Perusahaan -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Strategi Peremajaan Sawit Rakyat, Langkah Pemerintah dan Perusahaan

Kamis, 07 Maret 2024

Peremajaan Sawit Rakyat


Jakarta - Pemerintah memiliki target untuk melakukan peremajaan lahan sawit renta seluas 15.000 hektare di Jambi hingga tahun 2026.


"Dengan demikian, kita harus memanfaatkan peluang ini dengan baik agar dapat bersama-sama mencapai kesuksesan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ujar Jatmiko Santosa, Direktur Utama PTPN IV PalmCo, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Kamis (7/3/2024).


Sejumlah formula telah diterapkan di berbagai provinsi untuk mempercepat PSR, dan formula tersebut akan diadopsi di Jambi dan Sumatera Barat. Keempat formula tersebut melibatkan penyediaan bibit sawit unggul, penerapan manajemen tunggal yang transparan, pendampingan selama proses peremajaan dengan skema cash for works, dan pemberdayaan berkelanjutan.


Mahmudi, Direktur Produksi dan Pengembangan Holding PTPN III (Persero), menjelaskan bahwa PTPN mendukung pertumbuhan perkebunan Indonesia melalui program strategis nasional dengan meningkatkan target produksi Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng. Program ini juga diharapkan dapat memberikan bantuan kepada 120 ribu petani dan keluarganya melalui program penanaman kembali (replanting plasma). PTPN menekankan bahwa fokusnya bukan hanya pada mencari keuntungan, melainkan juga menjadi agen pembangunan yang mempercepat peremajaan sawit rakyat.


"Program PSR merupakan bagian dari amanah Program Strategis Nasional yang harus diwujudkan melalui kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan petani sawit. Pembentukan PTPN IV PalmCo pada bulan Desember tahun lalu diharapkan dapat mempercepat PSR," katanya.


Secara total, luas perkebunan sawit di Jambi mencapai 1,2 juta hektare.


Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan, menyatakan dukungannya terhadap PSR melalui penyederhanaan aturan dan persyaratan untuk mengurangi hambatan-hambatan di lapangan. Aturan baru ini akan menggantikan aturan lama yang dianggap belum efektif dalam mengelola sawit, terutama terkait dengan program PSR.


"Ia menambahkan, "Nantinya, akan ada peraturan mentan yang menggabungkan berbagai aspek, mulai dari PSR, sarana dan prasarana perkebunan, SDM, hingga ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), dalam satu peraturan mentan."(BY)