Menpora Minta Klarifikasi Dirjen HAKI Terkait Polemik Logo Garuda di Jersey Timnas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Menpora Minta Klarifikasi Dirjen HAKI Terkait Polemik Logo Garuda di Jersey Timnas

Jumat, 21 Juni 2024

Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia produksi Mills didaftarkan HAKI atas nama PSSI


SOLO – Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Dito Ariotedjo, meminta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) untuk memberikan klarifikasi kepada publik mengenai polemik logo garuda pada jersey Timnas Indonesia versi Mills. Hal ini dikarenakan adanya beragam penafsiran di masyarakat.


Saat ini, perhatian publik tertuju pada pemberitaan mengenai logo garuda di jersey Timnas Indonesia yang terdaftar di Kemenkumham RI. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) logo tersebut saat ini tercatat dimiliki oleh perorangan dan PSSI.


Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Pasal 21 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lambang negara tidak boleh didaftarkan sebagai HAKI.


Menanggapi hal ini, Dito menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan terbuka, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.


"Itu masalah komersialisasi yang saya rasa kami tidak memiliki kewenangan. Namun, karena ini menjadi perhatian publik, kami akan meminta PSSI dan lembaga terkait untuk menjelaskan kepada publik," ujar Dito saat ditemui di Solo, Jumat (21/6/2024).


Desainer utama apparel Mills, Fajarrusalem Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya yang merancang dan membuat desain logo garuda tersebut. Ia menyatakan telah melakukan penelitian dan pengembangan dalam waktu yang cukup lama.


“Logo jersey 2022 ini kami buat melalui proses penelitian dan pengembangan internal yang memakan waktu tidak sebentar,” kata Fajar beberapa waktu lalu.


Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa Mills tidak mempermasalahkan apabila PSSI mendaftarkan hak paten logo garuda buatan mereka atas nama federasi, karena lambang tersebut adalah milik seluruh rakyat Indonesia.


“Setahu kami, manajemen tidak mempermasalahkan. Ini logo Garuda Pancasila. Lambang negara Indonesia, milik seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Fajar.(BY)