DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari KPU Terkait Kasus Hubungan Intim -->

Iklan Cawako Sawahlunto

DKPP Pecat Hasyim Asy’ari dari KPU Terkait Kasus Hubungan Intim

Kamis, 04 Juli 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari setelah menerima aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang juga Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024) siang.


Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


“DKPP mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu. Sebagai konsekuensinya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU mulai saat putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya.


DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan dan menugaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.


Pemberhentian tersebut berkaitan dengan insiden hubungan intim yang terjadi antara Hasyim Asy’ari dan CAT di sebuah kamar hotel di Den Haag pada tanggal 3 Oktober 2023, saat Hasyim berada di sana terkait dengan tugas pemilu.


“DKPP menilai bahwa hubungan intim tersebut terjadi secara paksa berdasarkan bukti-bukti yang disajikan dalam sidang,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP. (des)