Perpanjangan SIM Wajib Setiap 5 Tahun, Biaya Tetap Stabil -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Perpanjangan SIM Wajib Setiap 5 Tahun, Biaya Tetap Stabil

Rabu, 03 Juli 2024

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online tanpa membutuhkan calo. 


Jakarta - Pemerintah telah menetapkan bahwa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sekali sejak diterbitkan. Prosedur untuk memperpanjang SIM pada bulan Juli 2024 masih sama seperti sebelumnya.


Namun, ada uji coba perpanjangan SIM yang dilakukan di beberapa wilayah tengah dengan melibatkan BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


Uji coba ini berlangsung efektif mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, dan diterapkan di tujuh wilayah Provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Untuk bulan ini, tidak ada perubahan dalam prosedur dan biaya perpanjangan SIM dibandingkan bulan sebelumnya.


Untuk memperpanjang SIM, individu harus mengikuti beberapa langkah dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar permohonan perpanjangan SIM dapat disetujui tanpa harus membuat SIM baru.


Biaya perpanjangan SIM tetap stabil, dimulai dari Rp75 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, individu juga harus membayar biaya psikotes di setiap Satpas SIM, dengan biaya bervariasi dimulai dari Rp60 ribu per tes.


Biaya perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu

- Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu

- Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu


Untuk mengurus perpanjangan SIM, penting untuk memahami syarat dokumen dan prosedurnya:

1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku, dengan masa berlaku maksimum satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.


2. Lampirkan KTP dan fotokopiannya sebagai tambahan untuk proses perpanjangan SIM.


3. Sertakan surat keterangan sehat dari dokter, yang dapat diperoleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Bagi yang melakukan perpanjangan secara online, surat ini dapat diperoleh melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.


4. Dapatkan surat keterangan lulus tes psikologi setelah menjalani uji tes, baik langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling, maupun secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.


5. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM, baik secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau Simling, maupun secara daring melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.


Pihak kepolisian menawarkan dua opsi untuk memperpanjang SIM, yaitu melalui proses langsung di kantor polisi atau secara daring. Berikut adalah langkah-langkahnya:


**Memperpanjang SIM di kantor polisi:**

- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi Anda.

- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dan isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran sesuai biaya yang berlaku.

- Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

- Tunggu proses penerbitan SIM baru Anda.


**Memperpanjang SIM lewat aplikasi:**

- Kunjungi situs pelayanan SIM di smartphone atau gawai Anda, atau unduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Play Store.

- Registrasi SIM online dan isi formulir perpanjangan SIM.

- Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

- Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang setelah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan melakukan perekaman sidik jari serta foto.


Dengan proses ini, Anda dapat menyelesaikan perpanjangan SIM dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu menggunakan jasa calo. (des)