Satpol PP Kota Padang Amankan Dua Perempuan di Panti Pijat -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satpol PP Kota Padang Amankan Dua Perempuan di Panti Pijat

Kamis, 11 Juli 2024

Dua perempuan diamankan dari salah satu rumah panti pijat di Padang.


Padang - Dua perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di sebuah rumah panti pijat di Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (10/7/2024), dalam upaya mencegah praktik yang melanggar ketertiban umum.


“Berdasarkan laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan telah menimbulkan kekhawatiran,” jelas Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.


Menurut Saraman, langkah ini diambil untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma-norma sosial dan mempertahankan ketertiban di Kota Padang.


“Kedua perempuan ini kami bawa ke Mako untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Penegak Perda,” tambahnya.


Okta Purama, Kasi Kerjasama, menambahkan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran, pihak tempat usaha akan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.


“Kami juga meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usahanya kepada Petugas Penegak Perda,” ungkapnya. (des)