Solsel - Sidang perdana kasus penembakan yang melibatkan mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu, 7 Mei 2025. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Taufik Yanuarsah.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Dadang Iskandar merencanakan pembunuhan terhadap dua perwira Polres Solok Selatan, yaitu Kapolres AKBP Mukti Arief dan Kasat Reskrim Kompol (Anumerta) Ulil Riyanto Anshari. Namun, hanya Ulil yang menjadi korban dalam insiden yang terjadi pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 00.45 WIB di Mapolres Solok Selatan. Ulil tewas setelah ditembak dari jarak dekat oleh Dadang.
Setelah menembak Ulil, Dadang kemudian mendatangi rumah dinas Kapolres AKBP Mukti Arief dan melepaskan beberapa tembakan. Beruntung, Mukti Arief berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di lorong antara rumah dinasnya dan rumah ajudannya.
JPU mendakwa Dadang dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider. Selain itu, Dadang juga didakwa dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Mukti Arief.
Motif penembakan ini diduga berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil untuk membebaskan dua sopir yang ditangkap terkait aktivitas tambang ilegal. Permintaan tersebut ditolak oleh Ulil, yang membuat Dadang marah dan melakukan penembakan.
Dalam persidangan, Dadang tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.(des*)