Jakarta – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan penjelasan terkait beredarnya video yang menunjukkan seorang narapidana berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rikie mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas pengawal berinisial Y. Petugas tersebut mengawal narapidana kasus korupsi bernama Supriadi yang saat itu menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun, dalam kejadian ini, yang bersangkutan justru sempat singgah di kedai kopi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat peristiwa ini,” ujar Rikie di Kendari.
Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung, dirinya sedang berada di Tangerang dalam rangka menjalankan tugas dinas, yaitu koordinasi serta studi tiru program pembinaan kemandirian warga binaan.
Setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut, pihak rutan segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan melaporkannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa memang terjadi pelanggaran SOP dalam proses pengawalan narapidana.
Sebagai bentuk tindak lanjut, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai sanksi berupa pencopotan dari jabatannya serta dipindahkan ke kantor wilayah untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Sementara itu, narapidana yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel khusus (isolasi).
Rikie menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan pemasyarakatan.
Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.(des*)
Komentar