Padang Panjang Waspadai Zona Merah -->

Iklan Atas

Padang Panjang Waspadai Zona Merah

Minggu, 09 Mei 2021
Nuryanuar, Kadis Kesehatan Kota Padang Panjang.


Padang Panjang,  fajarsumbar.com - Satgas Covid-19 Sumatra Barat melansir data zonasi Covid-19 periode minggu ke-60. Bersama 14 kabupaten/kota lainnya Kota Padang Panjang tetap berada di zona oranye (risiko sedang) seperti minggu lalu. Hanya ada empat daerah yang berstatus zona kuning (risiko rendah).


Dengan skor 2,18, Padang Panjang bisa dikatakan berada pada kondisi waspada zona merah. 


Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Drs. H. Nuryanuwar, MM. M.Kes Minggu (9/5) menyebutkan, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan lantaran penambahan kasus Covid-19 yang kian hari kian meningkat.


“Bukan tidak mungkin, status ini akan melonjak, menjadi daerah dengan zona risiko tinggi alias zona merah. Jika hal ini terjadi, pembatasan pergerakan masyarakat bakal makin diperketat dan tentunya berimbas pada dampak sosial dan ekonomi,” ulasnya.


Dijelaskan, data warga yang terkonfirmasi positif saat ini mengalami peningkatan yang luar biasa. "Hari ini terjadi penambahan sebanyak 36 kasus positif Covid-19, hari sebelumnya 52 kasus, dan tanggal 7 Mei lalu sebanyak 15 kasus," paparnya.


Pihak Dinkes saat ini tengah berjibaku menjalankan  3T (tracing, testing dan treatment). Tracing atau penelusuran kontak erat dengan pasien positif, lalu melakukan testing dan kemudian perawatan (treatment) jika ternyata juga positif. Ini guna memutus mata rantai Covid-19 ini. 


"Kita dengan cepat mendeteksi lebih awal, warga kita yang terpapar virus di tubuhnya dan segera dilakukan isolasi. Lalu pemantauan hingga tidak menularkan kepada yang lain untuk lebih luas lagi," ujarnya.


Dijelaskannya lagi, satu orang kasus positif, tracing kontak erat sekurangnya satu keluarga, satu ruang tempat kerja. "Atau bisa satu kelas, jika terjadi di sekolah. Serta ke mana saja yang bersangkutan berinteraksi," tuturnya.


Untuk Sumbar, katanya, Padang Panjang berada posisi tertinggi dalam melakukan 3T. Sehingga wajar saja jika ada penambahan kasus sesuai hasil tracing dan testing tersebut.


Lonjakan kasus Covid-19, menurut Nuryanuwar, karena kelalaian individu masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). "Imbauan pemerintah sudah sering disampaikan, akan tetapi masih ada saja orang-orang yang tidak percaya virus ini ada," ujarnya.


Kendati begitu, Nuryanuwar tak bosan-bosannya mengajak masyarakat mematuhi prokes.  "Pakai masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, bila tidak perlu keluar rumah tak usah keluar rumah," lanjutnya.


Di samping itu, Nuryanuwar mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 8/ed/GSB-2021, daerah dengan status zona merah dan zona oranye melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. 


"Artinya di SE ini tidak ada aturan yang membenarkan melaksanakan Shalat ‘Id di masjid dan di lapangan terbuka pada daerah yang berstatus zona merah atau oranye, termasuk Padang Panjang," ungkapnya. (syam)