3 Orang Divonis Mati Atas Kejahatan Perang, 1 di Antaranya Masih Buron  -->

Iklan Atas

3 Orang Divonis Mati Atas Kejahatan Perang, 1 di Antaranya Masih Buron 

Rabu, 01 Juni 2022

 

Tiga orang di Bangladesh divonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971.

DHAKA - Tiga orang di Bangladesh divonis mati atas kejahatan perang yang mereka lakukan selama Perang Pembebasan 1971. Salah satu di antara mereka yakni seorang mantan pemimpin lokal partai politik Islam terbesar di negara itu. 


Para terpidana mati itu yakni mantan kepala distrik Naogaon utara Jamaat-e-Islami, Md Rezaul Karim Montu (68), Nazrul Islam (64) dan Md Sahid Mondal (62), sebagaimana dikutip iNews.id.


Nazrul Islam hingga saat ini masih buron sejak proses peradilan. Sedangkan dua terdakwa lainnya dijebloskan ke penjara.


Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang tersebut menghukum ketiganya atas kasus pembunuhan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan.


Penyelidikan hukum diluncurkan terhadap ketiganya pada Oktober 2016. Sejak itu, pengadilan mendengarkan 31 saksi.


Pengadilan tersebut dibentuk pada 2009. Pengadilan itu telah dikritik oleh kelompok hak asasi global karena tidak mengikuti standar peradilan yang adil. 


Pengacara Gazi MH Tamim, mewakili mantan pemimpin Jamaat-e-Islami mengatakan, mereka akan mengajukan banding di pengadilan tinggi terhadap putusan tersebut.


Bangladesh memperoleh kemerdekaan dari Pakistan pada tahun 1971 setelah perang berdarah yang berlangsung berbulan-bulan. (*)