Mantan Napi Kasus Pembunuhan, Edarkan Sabu Ditangkap Tim Tarantula -->

Iklan Atas

Mantan Napi Kasus Pembunuhan, Edarkan Sabu Ditangkap Tim Tarantula

Selasa, 13 September 2022

Terduga pelaku MDS diamankan di Polres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, di bawah komando Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Tim yang berjulukan Tarantula ini betul betul seperti memiliki kaki seribu, dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Tanah Datar. 


Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta, kepada fajarsumbar.com, Selasa 13/9), bahwa hanya selang waktu empat hari, sebelumnya di Nagari Gurun tanggal 8/9 kemarin, seorang laki laki inisial AD (41) dengan barang bukti satu paket sedang dan lima paket kecil Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. 


Selanjutnya pada Senin (12/9/22), Tim Tarantula kembali berhasil menangkap seorang laki laki dengan inisial MSP (26), warga Kecamatan Lima Kaum, terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, terduga pelaku adalah mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara, dan baru 1 tahun menghirup udara bebas. 


"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku MSP, yang disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat, pada terduga pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, serta 1 (satu) unit timbangan digital merek Constan," sampai AKP Desfi Arta. 


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Tanah Datar. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (F12)