KPU Solsel Gencarkan Sosialisasi Terkait Daftar Pemilih Tambahan -->

Iklan Atas

KPU Solsel Gencarkan Sosialisasi Terkait Daftar Pemilih Tambahan

Selasa, 10 Oktober 2023
Komisioner KPU Solok Selatan, Devisi Data Perencanaan Elvira Roza, saat memaparkan terkait dengan DPTb pemilu 2024, dikantor KPU Sei Lambai.


Solsel, fajarsumbar.com--- KPU Solok Selatan gencarkan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke sekolah, kantor pemirintah dan ke perusahaan yang berinvestasi di Solok Selatan.


Bagi masyarakat yang terdata sebagai wajib pilih di daerah asalnya, namun hingga saat ini mereka tinggal dan bekerja di Solok Selatan. KPU berupaya menolong untuk mengurus surat pindah memilih

Sesuai surat edaran 087 dan KPU diminta melayani pemilih dengan 9 alasan.


"Yakni masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, di luar domisili, tugas belajar,  tertimpa bencana, dan bekerja di luar provinsi," kata Devisi Data, Perencanaan dan Informasi KPU Solok Selatan Elvira Roza, Senin (9/10/2023) di kantornya.


Dia menyebut data pemilih yang sudah bysistem dengan menggunakan aplikasi sistim sidalih, yang mana KPU Kota/Kabupaten dapat mendistribusikan surat sesuai kuaota persistem sudah memenuhi 2 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari TPS.  


Berdasarkan pasal 433 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 bahwa KPU harus menyediakan  surat sesuai DPT plus 2 persen.


"2 persen ini disediakan surat suara bagi masyarakat pindah pemilih dan pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik," tuturnya.


Dia mengulas kembali bahwa Solsel partisipatif pemilihnya tertinggi dan mencapai 83 persen di tahun 2020 kemarin, capaian ini sejarah pertama di Solsel. 


Dan melihat kondisi jumlah pemilih 20 Juni 2023 kemarin, 129.428 dibagi jumlah TPS 529. Pemilih pertps 216 per TPS. Asumsikan Partisipasi pemilu 2024 harus mencapai 83 persen maka surat suara akan tersisa 17 persen. 


"Jadi, masih tersisa surat suara 17 persen.  DPTb dan surat suara rusak dan lainnya tidak jadi permasalahan lagi saat masyarakat menggunakan hak suaranya," papar Vira.


Bahkan terkait Pelayanan DPTb ini KPU sudah dibuka pelayanan posko, PPK, disamping penambahan 2 persen sesuai undang-undang. 


"Batas waktu DPTb tahap pertama 15 Januari 2024 dan H-7 7 Februari 2024," bebernya, kepada sejumlah awak, media. 


Himbaun KPU Solok Selatan agar pemilih yang pindah harus urus DPTb nya," harap Elvira. (Abg)