Oknum Intruktur Senior PSSI Dilaporkan Istri Terkait "Kawin Batambuah" -->

Iklan Atas

Oknum Intruktur Senior PSSI Dilaporkan Istri Terkait "Kawin Batambuah"

Kamis, 01 Februari 2024

Oknum Intruktur PSSI (EA) usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Pariaman.
Doc





Pariaman
- Miris, seorang oknum Instruktur Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) inisial EA didakwa oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, diduga menikah siri dengan Pensiunan PNS, di Pengadilan Negeri Pariaman. Rabu (31/01/2024)


Diketahui, sidang dipimpin oleh hakim ketua Zulfadly didampingi dua hakim anggota Syofianita dan Syafwanuddin Siregar, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Andriati terdaftar dengan perkara nomor 10/Pid.B/2024/PN Pmn dan 11/Pid.B/2024/PN Pmn. 


Usai sidang, terlihat terdakwa EA tergesa-gesa keluar dari sidang Pengadilan Negeri untuk menuju mobil yang sedang parkir di halaman kantor pengadilan Pariaman. Sehingga, informasi dari terdakwa belum bisa didapat mengenai persoalan ini hingga berita diterbitkan.


Menurut informasi yang didapat dilapangan, R yang merupakan anak terdakwa, yang juga diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu menjelaskan, sebelum EA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumbar, pihak keluarga sudah berupaya untuk berdamai namun terdakwa masih tetap bersikeras untuk melanjutkannya.


"Sebenarnya ini merupakan aib bagi kami, tapi bagaimana lagi karena ibu orang nomor satu sehingga persoalan ini tepaksa dilanjutkan walaupun menempuh jalur hukum," ujarnya.


Anak terdakwa, E menjelaskan kepada media Ayahnya merupakan Dosen Fakultas Olahraga UNP. Namun, untuk peristiwa ini terjadi sekira bulan Mei 2022. Pasalnya, pada saat itu terdakwa (ayahnya) mengaku kepada ibunya bahwa sudah menikah dengan seorang perempuan pensiunan di Kecamatan Batang Anai Padang Pariaman.


Atas kasus yang menimpa keluarga kususnya, orang tua R sendiri Ia berharap agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika memang terbukti bersalah harus dihukum sesuai aturan yang  berlaku (Tim