Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar: 14 Februari Nanti, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik -->

Iklan Atas

Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar: 14 Februari Nanti, Pemilih Wajib Bawa KTP Elektronik

Selasa, 06 Februari 2024

Ory Sativa Syakban Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumatra Barat. Doc




Pariaman
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat mengingatkan bahwa pemilih pada pemilu serentak tahun 2024 adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik. Selasa (6/02/2024) 


"Kami mengingatkan kepada pemilih, ketika hari pemungutan suara nanti, agar membawa KTP Elektronik ke TPS", ujar Ory Sativa Syakban, Komisioner KPU Sumbar ini 


Divisi Teknis Penyelengara KPU Sumbar ini menegaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU 25 tahun 2023 tentang Pungut Hitung, Pemilih yang Terdaftar para Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.


Demi untuk menjaga ketersediaan surat suara, kata Ory pemilih DPT disarankan datang di rentang jam 7.00 Wib, hingga jam 10.59 Wib.


Untuk pemilih pindahan yang tercatat pada daftar pemilih tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-pindah memilih serta memperlihatkan KTP elektronik.


Ia mengajak, agar pemilih kategori DPTb disarankan datang menggunakan hak pilih jam 11.00 hingga jam 11.59, meski demikian, kedatangan pemilih DPT dan DPTb diluar jam kedatangan yang sudah diatur, KPPS tetap wajib melayaninya.


Terakhir, pemilih yang belum masuk DPT dan DPTb, dapat menggunakan hak pilih, hanya dengan membawa KTP Elektronik saja ke TPS. 


Untuk kategori pemilih seperti ini, kata Ory Sativa Syakban sebagai pemilih daftar pemilih khusus (DPK) dan hanya bisa dilayani direntang jam 12.00 Wib, hingga jam 13.00 Wib.


"Pemilih DPK, hanya dapat dilayani di TPS dalam Nagari atau Desa dan Kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP Elektronik pemilih dan sepanjang surat suara masih tersedia" Ujar Divisi Teknis Penyelenggara di KPU Sumbar ini 


Kembali menambahkan, pemilih yang menggunakan KTP elektronik dapat diperlihatkan kepada KPPS pada hari pemungutan suara dalam bentuk digital, foto copy dan foto di smartphone. 


Bahkan, Kata Ory lagi jika KTP elektroniknya belum siap, pemilih dapat memperlihat surat keterangan perekaman atau Identitas kependudukan yang memuat foto, nama dan NIK pemilih dan yang diterbitkan oleh Disdukcapil. (Heri