Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Sanksi dan Konsekuensinya -->

Iklan Atas

Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Sanksi dan Konsekuensinya

Kamis, 08 Februari 2024

PNS tak netral di pemilu 2024


Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan melanggar netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi berupa pelanggaran disiplin dan kode etik.


Adapun sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran disiplin adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan. Selain itu, pelanggaran disiplin berat akan berujung pada penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Terdapat juga sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


"Selain itu, sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik akan berdampak pada sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," ungkap Nanang dalam keterangan dari BKN.


Pelanggaran disiplin yang dilaporkan termasuk memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga ikut serta sebagai peserta kampanye paslon.


"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik meliputi pembuatan postingan dukungan kepada paslon, memberikan like/komentar/bagikan paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu," jelas Nanang.


Ditegaskan bahwa laporan mengenai pelanggaran netralitas diperoleh dari laporan masyarakat melalui kanal informasi dan pengaduan pemerintah. Setiap laporan akan diproses oleh Kementerian/Lembaga yang termasuk dalam Satgas Netralitas ASN. Satgas ini terdiri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.(BY)