Padangpanjang Tetapkan Tanggap Darurat Pasca Banjir Bandang -->

Iklan Atas

Padangpanjang Tetapkan Tanggap Darurat Pasca Banjir Bandang

Rabu, 15 Mei 2024

Banjir bandang, Sabtu (11/5) Kota Padang Panjang berlakukan masa tanggap darurat hingga 24 Mei mendatang. 



Padang Panjang - Pemerintah Kota Padangpanjang mengumumkan masa tanggap darurat setelah terjadi banjir bandang pada Sabtu malam (11/5). Penetapan ini disampaikan oleh Pj. Wali Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, bersama Kepala BPBD Kota Padangpanjang, I Putu Venda, setelah rapat paripurna DPRD Kota Padangpanjang pada Selasa (14/5).


Sonny menjelaskan bahwa sesuai himbauan BNPB dan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat, Kota Padangpanjang telah mengambil langkah tanggap darurat terhadap bencana alam seperti banir lahar dingin, banjir bandang, dan longsor.


"Masa tanggap darurat pertama akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 12 hingga 24 Mei, namun dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi," ujar Sonny.


Terhadap bantuan yang diterima, Sonny menyampaikan bahwa Kota Padangpanjang telah menerima bantuan langsung dari BNPB di Bandara Internasional Minangkabau, berupa uang tunai dan peralatan kebutuhan posko seperti selimut, genset, dan lain-lain, yang akan sangat membantu dalam penanggulangan bencana.(des)