Peninjauan Kembali, Korlantas Polri Tunda Penggunaan WhatsApp untuk Surat Tilang -->

Iklan Atas

Peninjauan Kembali, Korlantas Polri Tunda Penggunaan WhatsApp untuk Surat Tilang

Senin, 13 Mei 2024

Korlantas Polri.


Jakarta – Rencana pengiriman surat pemberitahuan tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditunda. Penundaan ini dilakukan untuk meninjau kembali langkah tersebut.


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan keamanan surat tilang yang akan dikirimkan. Hal ini penting mengingat masih ada pelaku kejahatan yang dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penipuan.


“Pengiriman surat konfirmasi melalui WhatsApp ini masih akan kita tinjau dan lakukan penilaian serta uji penetrasi untuk memastikan keamanannya,” ujar Aan seperti yang dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.


Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa pengiriman surat tilang melalui WhatsApp masih belum dianggap aman. Dia menyoroti adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat menyalahgunakan sistem tersebut, yang dapat menimbulkan masalah seperti pembajakan atau penipuan.


“WhatsApp ini masih rentan karena seringkali ada APK yang disalahgunakan oleh oknum-oknum. Kami akan memastikan keamanannya terlebih dahulu sebelum mengimplementasikannya,” ungkapnya.


Sebelumnya, kepolisian mengirim surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Namun, rencananya adalah mengirimnya melalui WhatsApp untuk menghemat anggaran.


Irjen Pol Aan menjelaskan bahwa konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan dukungan dari pakar teknologi. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pelaksanaannya.


“Kami akan melibatkan beberapa ahli IT dalam proses penilaian ini, mungkin memakan waktu satu atau dua bulan. Tujuannya adalah agar keamanannya terjamin,” tambahnya.


Ketika kebijakan ini diberlakukan, Korlantas berencana menggunakan nomor resmi. Nomor tersebut akan digunakan khusus untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi tindakan penipuan terkait pelanggaran tilang elektronik.


“Apabila kebijakan ini lolos penilaian dan tes, tentu kami akan menggunakan nomor WhatsApp khusus resmi dari Korlantas Polri. Kami pastikan untuk tidak menggunakan nomor sembarangan seperti yang sebelumnya digunakan oleh Polda Metro. Keamanan akan menjadi prioritas utama kami dalam penerapan ini,” tandasnya.(BY)