Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Jadi Kunci Target PTFI 2024 -->

Iklan Atas

Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Jadi Kunci Target PTFI 2024

Selasa, 04 Juni 2024

Freeport Harap Dapat Perpanjangan Izin Ekspor hingga Akhir 2024.


Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) menargetkan setoran dividen, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar USD 5,6 miliar atau sekitar Rp 90,86 triliun pada tahun 2024.


Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi, menyatakan bahwa target tersebut dapat dicapai jika perusahaan mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024. Izin ekspor saat ini sudah berakhir pada Mei tahun ini.


Namun, jika pemerintah tidak memperpanjang izin ekspor hingga Desember mendatang, maka kontribusi PTFI dalam bentuk dividen, pajak, dan PNBP hanya akan mencapai USD 2,9 miliar.


“Untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024, penerimaan negara diproyeksikan sebesar USD 2,9 miliar tanpa izin ekspor, sementara jika izin ekspor diperoleh, penerimaan negara akan meningkat menjadi USD 5,6 miliar, atau ada kenaikan sebesar USD 2,7 miliar,” ujar Jenpino dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).


Pada tahun 2023, PTFI mengalami penurunan setoran dividen, pajak, dan PNBP. Total anggaran yang disetorkan ke negara sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 43,81 triliun.


Jenpino menjelaskan bahwa penurunan anggaran tersebut disebabkan oleh kontraksi arus kas perusahaan, yang berdampak pada penurunan dividen yang dibagikan kepada MIND ID sebagai induk usaha.


“Pada tahun 2023, pemerintah menerima USD 2,7 miliar dari pajak, dividen, dan PNBP. Jumlah ini lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya karena turunnya jumlah dividen yang diterima oleh MIND ID akibat penurunan kas PTFI,” jelasnya.


Menurut Jenpino, tekanan pada arus kas perusahaan disebabkan oleh penerapan peraturan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengharuskan 30 persen dari hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri selama 3 bulan.


Faktor lainnya adalah bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat pada periode Juli hingga Desember 2023.


“Penurunan kas PTFI disebabkan oleh aturan devisa hasil ekspor, di mana 30 persen dari hasil ekspor harus disimpan di bank dalam negeri selama 3 bulan,” tambahnya.


PTFI mencatat pendapatan sebesar USD 9,3 miliar pada tahun 2023. Jenpino memproyeksikan pendapatan perusahaan akan menurun jika izin ekspor tidak diperoleh.


“Pendapatan PTFI tahun 2023 mencapai USD 9,3 miliar dan diproyeksikan turun menjadi USD 7,4 miliar tanpa izin ekspor,” ujar Jenpino.(BY)