Pemkab Lima Puluh Kota Deklarasikan Penanganan Staunting hingga Tingkat Nagari -->

Iklan Atas

Pemkab Lima Puluh Kota Deklarasikan Penanganan Staunting hingga Tingkat Nagari

Jumat, 16 April 2021
.
Lima Puluh Kota, fajarsumbar.com - Rembuk stunting Kabupaten Lima Puluh Kota, menuju Kabupaten Lima Puluh Kota bebas Stunting, diadakan  secara tatap muka di aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota dan zoom meeting, Sarilamak, Senin (12/4/2021)


Acara dihadiri Bupati Lima Puluh Kota, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait serta stekeholder yang diikuti secara virtual.


Kepala Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota dr. Tien Septino M.Kes dalam laporannya menyampaikan rembuk stunting langkah penting hal yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, antara Pemda dan masyarakat termasuk non pemerintah.


Adapun dasar ditetapkannya Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai lokus stunting, merupakan hasil rancangan penurunan santing di Kabupaten Lima Puluh Kota serta mendeklarasikan dan penandatanganan stunting dalam penurunan stunting," ungkap Tien Septino.


Sambutan secara virtual, Ditektur Sinkronisasi Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri RI, Budiono Subambang menyampaikan pola asuh anak harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, melakukan rencana kerja dalam penurunan stunting dan menyusun rencana aksi.


Alur pelaksanaan aksi konvergensi untuk mengikuti jadwal reguler perencanaan dan penganggaran daerah, OPD harus bersatu padu dalam aksi konvergensi.


Budiono mengucapkan terima kasih  Bupati  Lima Puluh Kota telah menerbitkan Peraturan Bupati tenteng peran nagari  konvergensi penanganan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Tujuan rembuk stunting adalah menyampaikan hasil analisis stunting, rencana kegiatan penurunan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.


Bupati Lima Puluh Kota Safarudfin Dt. Bandaro Rajo. SH membuka secara resmi rembuk Stuting dalam sambutan mengamanatkan Kabupaten Lima Puluh Kota telah ditetapkan sebagai lokus stunting 2020-2024 didasari stuntung di lok 40,1 persen No. 3 di Sumbar


"Penerapan ini merupakan tanggung jawab Kepala Daerah pada generasi muda yang ditetapkan stunting ini menjadi isu strategis dan masih rendahnya IPM Kabupaten Lima Puluh Kota 69 persen jauh di rata rata dari Provinsi Sumbar 72 persen, sesuai RPJM kita mewujudkan Kabupaten Lma Puluh Kota yang madani, meningkatkan SDM yang diukur menjadi IPM sebagai tujuan dari visi pertama kita dalam meningkatkan SDM yang berdaya saing," ungkap Safaruddin.


"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satu upaya penurunan stunting sebagai kinerja kapela daerah, dilakukan kolaborasi baik antara OPD, stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, tapi Dinas Kesehatan sangat diperlukan untuk penanganan stunting  dan harus mengambil peran penanganan. Stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota dan kita akan pantau OPD tersebut untuk kinerjanya dalam penanganan stunting,"tegas Bupati.


Penanganan stunting juga tak luput dari peran nagari dalam penanganan stunting, setiap nagari agar mencipakanan inovasi pengananan stunting dan memanfaatkan dana desa.


Dengan keterbatasan yang dimiliki daerah baik anggaran maupun kewenangan, Kami butuhkan dukungan dari semua pihak, baik itu dari pusat, LSM, PKK, perantau maupun segala pihak.


Kami ingin ingatkan kembali, upaya yang harus ditingkatkan dalam upaya penanganan stunting


Kolaborasi daerah, potensi nagari dalam aksi konvergansi stunting, peningkatan inovasi daerah dan nagari, peningkatan alokasi anggaran untuk perbaikan gizi, serta menyusun, evuluasi untuk penanganan stunting, mengaktifkan peran PKK dalam penanganan stunting.


Acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan pencepatan pencegahan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.(ul)