Gitaris Geisha Roby Satria Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

Gitaris Geisha Roby Satria Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara

Senin, 21 Maret 2022

Roby Satria ditangkap Polres Jaksel.


JAKARTA - Polisi menciduk gitaris band Geisha, Roby Satria diciduk polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika bersama asistennya, AJR. Kini, Roby pun terancam hukuman 13 tahun penjara.


"RA dikenakan pasal 114 subsider 127 UU No. 23 tahun 2009, maksimal 13 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto pada wartawan, Senin (21/3/2022).


Menurutnya, asistennya, yakni AJR yang juga diciduk bersama Roby itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 subsider pasal 107. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sebagaimana dikutip Okezone.com


"Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dihisap," katanya.


Sebelumnya, polisi menciduk Roby Satria di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022 kemarin malam sekitar pukul 21.00 WIB bersama asistennya, AJR lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh polisi di tempat kerjanya.(*)