Pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab 0304 Periode 2017-2020 Siap Diperiksa dan Bantah Lakukan Korupsi Dana Hibah -->

Iklan Atas

Pengurus Gerakan Pramuka Kwarcab 0304 Periode 2017-2020 Siap Diperiksa dan Bantah Lakukan Korupsi Dana Hibah

Rabu, 27 April 2022

Ketua Kwarcab 0304 Pramuka dan Wakil Sekretaris memberikan keterangan pers, terkait laporan LSM PKN di Kejati Sumbar, Rabu (27/4) 



Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pengurus Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 0304 Kabupaten Tanah Datar periode 2017-2022, yang dilaporkan melakukan korupsi, oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN), menyatakan siap untuk diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.


Hal itu disampaikan mantan Ketua Kwarcab 0304 Tanah Datar Anton Yondra, SE. MM, dihadapan awak media pada salah satu kafe di Kota Batusangkar, Rabu (27/4), yang menyebutkan bahwa laporan yang menuduh organisasi yang dipimpinnya itu sangat tidak mendasar, dan sudah terkesan fitnah serta dapat menjadi preseden buruk bagi pengembangan kegiatan kepramukaan di Kabupaten Datar.


"Kalau memang terjadi penyalahgunaan keuangan di tubuh Kwarcab Gerakan Pramuka Tanah Datar, tentu Pemkab Tanah Datar akan membatasi atau tidak memberikan dana terhadap organisasi ini setiap tahunnya," ucap Anton Yondra. 


Menurut Anton, semulanya kita tidak ingin menanggapi tuduhan yang tidak mendasar ini, tetapi ketika kakak kakak pembina pramuka lainnya terus mendesak, terpaksa hari ini harus kami nyatakan sikap.


"Dalam asumsi yang mereka sampaikan ke masyarakat melalui media, yang cukup membuat kita gerah, karena disini lembaga PKN tersebut telah melaporkan jika Kwarcab Pramuka Tanah Datar periode 2017-2022, diduga melakukan korupsi untuk empat tahun anggaran senilai lebih kurang Rp.2 Milyar," sampai Anton. 


Anton melanjutkan, jika pihaknya juga memiliki Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Tanah Datar dengan Gerakan Pramuka Kwarcab 0304 Tanah Datar.


"Addendum itu ada, yang asli dipegang oleh Dinas Parpora dan kita pegang salinan (copy) dan setiap tahunnya itu ada. Untuk yang tahun 2020 seperti yang dipertanyakan, itu ditanda tangani oleh Kadis Parpora," terang Anton. 


Senada dengan itu, Mantan Wakil Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Tanah Datar Ardoni Ernanda mengatakan, permasalahan yang diangkat melalui media masa, meskipun tidak mendasar, sangat berdampak terhadap kepengurusan organisasi kedepan.


"Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka terpilih sudah menaruh kecemasan terhadap pemberitaan ini, bahan terkesan ingin mundur sebagai pengurus Kwarcab," ujar Ardoni. 


Ia yakin, dengan adanya penjelasan lewat pemberitaan di media ini, kita berharap masyarakat Tanah Datar memahami bahwa mental kepengurusan Kwarcab Tanah Datar priode 2017-2022 tidak sejelek yang dilaporkan.


"Hal ini terjadi, diduga karena mereka hanya membaca dan menelaah laporan kegiatan semata, bukan laporan keuangan. Sedangkan laporan keuangan didukung dengan kwitansi dan bukti-bukti lainnya, dan kita cukup punya bukti," ucap Ardoni.


Sedangkan Bendahara Kwarcab Gerakan Pramuka Tanah Datar Bambang katakan, ia sangat yakin, jika pertangungjawaban keuangan selama periode ia menjabat, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan ia menyatakan siap diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi.



"Kita tidak cemas, kita siap diperiksa, walaupun ada yang melaporkan Kwarcab Gerakan Pramuka Tanah Datar priode 2017-2022 ke Kejaksaan Tinggi, kita punya bukti lengkap, karena semua pertanggungjawaban cukup lengkap, sesuai dengan aturan administrasi," tutup Bambang dengan penuh keyakinan. (F12)