C Edar Ganja di Sungai Tarab Diamankan Satresnarkoba -->

Iklan Atas

C Edar Ganja di Sungai Tarab Diamankan Satresnarkoba

Minggu, 19 Juni 2022

Terduga pelaku C telah diamankan di Mapolres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkotika jenis Daun Ganja Kering, di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Sabtu (18/6/22) sekira pukul 16.00 Wib


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta sampaikan, bahwa terduga pelaku berinisial C (32 tahun), warga Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab. Diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. SH. 


Kasubbag Humas jelaskan, terduga pelaku C selama ini, disinyalir sering mengedarkan barang haram tersebut dikawasan Sungai Tarab. Informasi yang kita terima dari warga, terduga C selama ini telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan barang haram berupa daun ganja.


Setelah petugas melalukan penyelidikan, diketahui jika C pada Sabtu sore terlihat keberadaannya tengah mengendarai sepeda motor di jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa.


Saat diamankan, petugas melihat C sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, Petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan.


Tidak puas sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka di Jorong Gunung Medan, Nagari Talang Tangah. 


Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi, yang disimpan didalam tas sandang kecil warna hitam, yang tergantung di dalam kamarnya.


Dihadapan para saksi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut, benar miliknya untuk diedarkan. 


Kemudian terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)